beriman pada Rosul Allah dan hukum Sholat Sunnah beserta Sujud di luar sholat
Beriman Kepada Rasul Allah SWT
A. Makna Beriman Kepada Rasul Allah
SWT
1.
Pengertian
Iman Kepada Rasul Allah
Ada
dua golongan manusia yang diutus oleh Allah untuk menyampaikan kebenaran-Nya
kepada umat manusia lainnya di muka bumi. Pertama, nabi, yaitu orang yang diutus
oleh Allah kepada kaumnya untuk memberikan petunjuk kepada kebenaran. Kedua,
Rasul, yaitu orang yang diutus Allah dengan membawa kitab kepada kaumnya untuk
menunjukkan jalan kebenaran.
Rasul maupun nabi adalah manusia yang dipilih Allah untuk
menerima wahyu kemudian mereka diperintahkan untuk menyampaikan dan
menjelaskannya kepada umat manusia, sekaligus sebagai contoh konkret pribadi
manusia yang baik. Melalui rasul inilah manusia dapat melihat contoh perilaku
yang baik dan sesuai dengan kehendak Allah, dan melihat rasul ini pula, manusia
dapat mengetahui segala sesuatu tentang Allah, mulai dari rencana, kehendak,
keagungan, dan kekuasaan-Nya sampai kepada manusia itu sendiri yang hakikatnya
adalah berasal dari Allah dan akan kembali kepada Allah.
Oleh karena itu, iman kepada rasul merupakan salah satu
kebutuhan fitrah manusia, yang dimaksud iman kepada para
rasul ialah meyakini dengan sepenuh hati bahwa para rasul adalah orang-orang
yang telah dipilih oleh Allah swt. untuk menerima wahyu dari-Nya untuk
disampaikan kepada seluruh umat manusia agar dijadikan pedoman hidup demi
memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat.[1]
2.
Fungsi Iman
kepada Rasul Allah
Iman kepada
Rasul Allah mengandung empat unsur yang merupakan tanda-tanda penghayatan
terhadap fungsi iman kepada Rasul-rasul Allah, yaitu:
a.
Mengimani
bahwa risalah para rasul benar-benar dari Allah. Barang siapa yang mengingkari mereka walaupun
hanya salah seorang Rasul, maka dianggap kafir.
b.
Mengimani rasul
yang telah kita kenal maupun yang tidak kenal namanya.
c.
Membenarkan
berita-berita yang bersumber dari wahyu Allah.
d.
Mengamalkan
syariat-syariat rasul yang diutus Allah kepada kita.[2]
3. Meneladani
Sifat-sifat Rasulullah SAW
a.
Meneladani sifat siddiq
Untuk meneladani sifat siddiq dalam
kehidupan sehari-hari dapat diusahakan dengan cara selalu berkata benar, tidak
berbohong dalam berbicara dengan siapa pun. Benar dalam hati, ucapan, dan
tindakan.
b.
Meneladani
sifat amanah
Amanah artinya dapat dipercaya. Apabila kamu dipercaya melakukan sesuatu
sebaiknya kamu dapat dipercaya, sehingga tugas apa pun selalu dikerjaan dengan
baik dan benar.
c.
Meneladani
sifat fathanah
Fathanah
artinya cerdas. Kecerdasan merupakan anugerah Allah yang diberikan kepada
manusia, tetapi tidak merata. Dalam meneladani sifat ini dapat dilakukan dengan
cara bersungguh-sungguh dalam belajar atau menuntut ilmu.
d.
Meneladani
sifat tabligh
Menyampaikan
sesuatu yang benar kepada sesama manusia termasuk salah satu upaya untuk
meneladani sifat tabligh. Menyampaikan kebenaran dan mencegah kemaksiatan yang
dilakukan orang lain biasanya mengandung risiko. Keberanian melakukan ini
merupakan salah satu perbuatan yang mulia.[3]
B.
Hikmah Shalat Sunnah Berjamah dan Munfarid
Shalat sunnah berjamaah adalah shalat
sunnah yang dikerjakan secara bersama-sama. Shalat sunnah jenis ini hukumnya
adalah muakkad. Shalat
sunnah berjamaah contohnya adalah shalat idain, shalat tarawih, shalat istisqa’
(minta hujan), shalat gerhana matahari (kusuf) dan shalat gerhana bulan (khusuf).
Sedangkan
shalat sunnah munfarid merupakan shalat sunnah yang dikerjakan secara
sendirian. Status hukumnya ada yang muakkad seperti shalat sunnah rawatib dan
tahajud. Adapula yang status hukumnya sunnah ghairu muakkad seperti shalat
tahiyatul masjid, shalat dhuha, dan shalat witir.
Hikmah
shalat sunnah berjamaah dan shalat sunnah munfarid yaitu:
1. Allah
akan melipat gandakan pahala orang yang melaksanakan shalat berjamaah sampai
dua puluh tujuh derajat.
2. Menjauhkan
diri dari sifat munafik. Karena diantara sifat orang munafik adalah
bermalas-malasan dalam melaksanakan shalat.
3. Menjadi
sebab diampuni dosanya oleh Allah.
4. Mengembangkan
disiplin dan berakhlak mulia.
5. Tumbuhnya
persaudaraan, kasih sayang, dan persamaaan.
6. Menjadikan
lebih dekat dengan Allah.[4]
C. Hikmah Sujud Syukur, Sujud
Syahwi, dan Sujud Tilawah
1.
Sujud
Syukur
Sujud syukur
adalah perilaku sujud sebanyak satu kali yang diawali dengan takbir dan
diakhiri dengan salam dan dilakukan saat mendapat nikmat / anugerah baru atau
terhindari dari musibah. Hukum sujud syukur adalah sunnah. Sedangkan, sebab
melakukan sujud syukur adalah sebagai berikut:
a. Ketika
adanya anugerah atau nikmat yang baru seperti seseorang mendapat hidayah, masuk
Islam, atau umat Islam mendapat pertolongan atau kelahiran anak, dan lain-lain.
b. Ketika
tercegah atau terhindarnya musibah seperti selamat dari kecelakaan tenggelamnya
kapal, jatuhnya pesawat atau selamat dari pembunuhan, dan lain-lain.
Tata cara
melakukan sujud syukur adalah sebagai berikut:
a.
Menghadap kiblat jika
kita tahu arah kiblatnya
b.
Niat untuk sujud syukur
c.
Sujud seperti sujud
dalam shalat dengan membaca doa sebagai berikut :
سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ اَنْتَ رَبِّي حَقَّا
حَقَّا، سَجَدْتُ لَكَ يَارَبِّ تَعَبُّدًا وَرِقًّا. اَللَّهُمَّ اِنَّ عَمَلِي
ضَعِيْفٌ فَضَاعِفْ لِي. اَللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تُبْعَثُ عِبَادُكَ
وَتُبْ عَلَيَّ اِنَّكَ اَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ
Artinya:”Maha Suci Engkau. Ya
Allah, Engkaulah Tuhanku yang sebenarnya, aku sujud kepada-Mu ya Rabbi sebagai
pengabdian dan penghambaan. Ya Allah, sungguh amalku lemah, maka lipat gandakan
pahalanya bagiku. Ya Allah, selamatkan aku dari siksa-Mu pada hari
hamba-hamba-Mu dibangkitkan, terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha
Menerima Taubat dan Maha Penyayang.”
d.
Duduk kembali
e.
Salam
Sedangkan
hikmah melakukan sujud syukur adalah sebagai berikut:
a.
Orang yang melakukan sujud syukur
akan terhindar dari sifat sombong atau angkuh.
b.
Memperoleh kepuasan batin berkaitan
dengan anugerah yang diterima dari Allah
Swt.
c.
Merasa dekat dengan Allah Swt.
sehingga memperoleh bimbingan dan hidayah-Nya.
d.
Memperoleh tambahan nikmat dari
Allah Swt. dan selamat dari siksa-Nya.[5]
2. Sujud
Syahwi
Sujud syahwi yaitu sujud yang
dilakukan orang yang shalat, sebanyak dua kali untuk menutup kekurangan yang
terjadi dalam pelaksanaan shalat, baik kekurangan raka’at, kelebihan raka’at,
ataupun karena ragu-ragu yang disebabkan karena lupa. Sujud syahwi dilakukan
karena sebab-sebab sebagai berikut:
a. Lupa
meninggalkan salah satu rukun shalat seperti lupa rukuk, iktidal, atau sujud.
b. Lupa atau
ragu jumlah raka’at.
c. Lupa
membaca doa qunut (bagi yang membiasakan qunut).
d. Lupa
melakukan tasyahud awal.
e. Kelebihan
atau kekurangan jumlah rakaat. Dalam hal rakaat kurang, apabila pada saat
shalat ada yang mengingatkan bahwa rakaat shalat kita kurang, maka harus segera
berdiri, takbir, dan melengkapi jumlah rakaatnya baru kemudian melakukan sujud
sahwi.
Sujud syahwi dilaksanakan sebelum salam apabila
orang yang sedang shalat lupa akan bilangan shalat yang sedang dikerjakan atau
lupa tidak melakukan tahiyat awal dan kita baru ingat sebelum dia salam. Tata
caranya adalah sebagai berikut:
a. Setelah
selesai membaca tahiyat akhir, langsung sujud lagi dengan membaca :
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Artinya:
“Maha Suci Allah yang tidak tidur
dan tidak lupa.”
b. Bangun
dari sujud disertai dengan mengucapkan takbir.
c. Kemudian
duduk sebentar lalu takbir dan dilanjutkan sujud lagi dengan doa yang sama
dengan sujud pertama.
d. Duduk
kembali dan diakhiri dengan salam
Hikmah
melaksanakan sujud syahwi adalah sebagai berikut:
a. Manusia tidak
boleh berperilaku sombong dan angkuh karena manusia adalah tempat salah dan
lupa.
3. Sujud
Tilawah
Sujud tilawah adalah sujud yang
dilakukan karena membaca salah satu ayat Al-Quran yang mengandung sajdah. Sujud
tilawah tidak diawali dengan takbiratul ihram dan tidak diakhiri dengan salam.
Dalam pelaksanaan sujud tilawah ada
syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a. Suci
dari hadas kecil dan besar pada badan, pakaian dan tempat
b. Menutup
aurat, menghadap kiblat, niat melaksanakan sujud tilawah
c. Masuknya
waktu sujud, yaitu setelah selesainya atau sempurnanya membaca ayat yang
mengandung sajdah. Jadi, kalau melakukan sujud sebelum ayat sajdah selesai
dibaca, maka tidak sah.
Dalam sujud
tilawah juga terdapat rukun-rukun yang harus dilakukan, yaitu meliputi:
a.
Niat
b.
Takbiratul ihram
c.
Sujud satu kali dengan diawali bacaan takbir
d.
Duduk setelah sujud dengan tuma’ninah tanpa
membaca tasyahud
e.
Salam jika melakukan sujud tilawah di luar
shalat
Bacaan
dalam sujud tilawah yaitu sebagai berikut:
a. Boleh
membaca bacaan yang biasa dibaca saat sujud shalat yaitu :
سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى
Artinya: “Maha Suci
Allah Yang Maha Tinggi.”
b. Dapat
juga ditambah dengan bacaan berikut:
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ
وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
Artinya:“Wajahku
bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan
penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta.”
Sujud tilawah dapat dilakukan saat
sedang shalat atau di luar shalat. Adapun cara sujud tilawah di luar shalat
adalah sebagai berikut:
a. Niat
dan takbiratul ihram
b. Lalu
sujud tanpa mengangkat tangan saat turun hendak sujud
c. Sujud
hanya satu kali dan sunnah membaca سُبْحَانَ رَبِّىَ
الأَعْل sebanyak tiga kali dan membaca doa berikut :
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ
وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
d. Lalu
bangun dari sujud dengan membaca takbir
e. Duduk
tanpa membaca tahiyat (tasyahud)
f.
Diakhiri dengan mengucapkan salam
Sedangkan sujud tilawah yang dilakukan
saat sedang shalat karena membaca ayat al-Quran yang mengandung sajdah, maka
tata caranya sedikit berbeda yakni tanpa diakhiri dengan salam. Yaitu sebagai berikut:
a. Niat
dan mengucapkan takbir untuk sujud
b. Saat
sujud mengucapkan سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى tiga kali dan membaca doa berikut:
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ
وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
c. Jumlah
sujud hanya sekali.
d. Mengucapkan
takbir saat bangun dari sujud.
e. Selesai
sujud berdiri tegak kembali dan meneruskan bacaan shalat kalau masih ada ayat
yang hendak dibaca. Kalau tidak ada lagi ayat yang ingin dibaca, maka ia dapat
melakukan rukuk.
Hikmah melakukan sujud tilawah
yaitu:
a. Dijauhkan
dari godaan shalat
b. Lebih
menghayati bacaan dan makna Al-Qur’an yang sedang dibaca.
c. Dapat
mendekatkan diri kepada Allah.[7]
BAB
III
KESIMPULAN
1.
Makna iman
kepada para Rasul Allah ialah meyakini dengan sepenuh hati bahwa para rasul
adalah orang-orang yang telah dipilih oleh Allah swt. untuk menerima wahyu
dari-Nya untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia agar dijadikan pedoman
hidup demi memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
2.
Hikmah shalat sunnah berjamaah dan
shalat sunnah munfarid yaitu Allah akan melipat gandakan pahala orang yang
melaksanakan shalat berjamaah sampai dua puluh tujuh derajat, menjauhkan diri
dari sifat munafik, menjadi sebab diampuni dosanya oleh Allah, mengembangkan
disiplin dan berakhlak mulia, tumbuhnya persaudaraan, kasih sayang, dan
persamaaan, serta menjadikan diri lebih dekat dengan Allah.
3.
Hikmah
melakukan sujud syukur yaitu akan terhindar dari sifat sombong, memperoleh kepuasan
batin berkaitan dengan anugerah yang diterima
dari Allah, merasa dekat dengan Allah sehingga memperoleh bimbingan dan
hidayah-Nya, serta memperoleh tambahan nikmat dari Allah dan selamat dari
siksa-Nya. Sedangkan hikmah melakukan sujud syahwi yaitu manusia tidak boleh
berperilaku sombong dan angkuh karena manusia adalah tempat salah dan lupa,
kita diajarkan untuk bisa memahami bahwa orang lain juga bisa salah. Sedangkan
hikmah melaksanakan sujud tilawah yaitu dijauhkan dari godaan shalat, lebih
menghayati bacaan dan makna Al-Qur’an yang sedang dibaca, serta mendekatkan
diri kepada Allah.
DAFTAR PUSTAKA
Qadir,
Abdul, Fikih Shalat
Empat Madzhab,
Yogyakarta:
Dar as-Salam Kairo, 2011.
Supatmi,
Yuli, Fiqih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013, Jawa Tengah:
Grafika Dua Tujuh, 2014.
Team Guru PAI, Pendidikan al-Islam, Surabaya:
Majelis Dikdasmen PWM,
2013.
Zahra, Zhulfiatin, Star Sholeh Fiqih, Solo: Putra
Kertonatan, 2008.
[4] Yuli Supatmi, Fiqih
Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 (Jawa Tengah: Grafika Dua Tujuh, 2014),
3.
Komentar
Posting Komentar