PENANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN MENURUT AJARAN ISLAM


Kelompok 8
1. M.  Hilal Rizaldy             (210315045)
2. Rofida Faizatul M.     (210315055)
2. Fitri Agustina K        (210315073)

PENANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN MENURUT AJARAN ISLAM
A.  Fadhilah Menuntut Ilmu dalam Islam
Dalam surat Al-Mujadilah ayat 11 Allah berfirman yang artinya: “Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Maksud arti ayat Al-Mujadilah ayat 11 di atas memberi tuntunan bagaimana menjalin hubungan harmonis dalam satu majlis. Allah berfirman: Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepada kamu oleh siapa pun berlapang-lapanglah yakni berupayalah dengan sungguh-sungguh walau dengan memaksakan diri untuk memberi tempat orang lain dalam majelis-majelis yakni satu tempat, baik tempat duduk maupun bukan untuk duduk, apabila diminta kepada kamu agar melakukan itu maka lapangkanlah tempat itu untuk orang lain itu dengan suka rela. Jika kamu melakukan hal tersebut, niscaya Allah akan melapangkan segala sesuatu buat kamu dalam hidup ini. Dan apabila dikatakan berdirilah kamu ke tempat yang lain, atau untuk tempat duduk buat orang lain yang lebih wajar, atau bangkitlah untuk melakukan sesuatu seperti untuk shalat dan berjihad, maka berdiri dan bangkit-lah, Allah akan meninggikan orang-orang diantara kamu wahai yang memperkenankan tuntutan ini dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Kemudian di dunia dan di akhirat dan Allah terhadap apa yang kamu kerjakan sekarang dan masa datang Maha mengetahui. Dengan ilmu derjat orang tersebut tinggi dihadapan Allah, Allah pun akan meninggikan derajatnya di dunia maupun diakhirat nanti, seorang muslim memperbanyak mengamalkan ilmu kepada orang lain, maka semakin tinggi pula derajatnya dihadapan Allah.[1]
Dibawah ini salah satu hadits yang menunjukkan bahwa seseorang yang menempuh suatu jalan dalam hidupnya untuk mencari ilmu, maka Allah akan mempermudahkan baginya jalan menuju surga. Selain Allah memberikan derajat atau kedudukan yang tinggi di dunia maupun di akhirat bagi orang muslim yang mengamalkan dan mengajarkan ilmunya kepada orang yang belum tahu.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ))مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الجَنَّةِ((. رواه مسلم
Artinya: Dari Abu Hurairah  berkata, Rasulullah  bersabda: “Barangsiapa menempuh satu jalan untuk menuntut ilmu, niscaya Allah mudahkan baginya jalan menuju surga.”(HR. Muslim)
Hadits ini menjelaskan tentang keutamaan menuntut ilmu dan menempuh jalan yang menyampaikan kepada ilmu.Menempuh jalan dalam menuntut ilmu memiliki dua pengertian, pertama; menempuh jalan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan menuju majlis-majlis ilmu, baik di mesjid maupun di sekolah dan di tempat-tempat ilmu lainnya.Kedua; menempuh sarana yang menyampaikan seseorang kepada ilmu sekalipun ia duduk di atas kursi di rumahnya atau di tempat kerjanya yaitu dengan membaca buku-buku tentang ilmu syar’i.Maka barangsiapa menempuh jalan-jalan tersebut untuk memahami ilmu syar’i, mengkaji tentang apa-apa yang mengundang kekridhoan dari Allah  niscaya Allah akan mudahkan baginya untuk memasuki surga-Nya.[2]

B. Pengertian Penanggung Jawab Pendidikan
       Tanggung jawab menurut W.J.S Poer Wadarminta adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya artinya jika ada suatu hal boleh dituntut , dipersalahkan,diperkarakan dan sebagainya.[3] Tangung ini pula memiliki arti yang lebih jauh bila memakai imbuhan bertanggung jawab dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan suatu sikap seseorang yang secara sadar dan berani mau mengakui apa yang dilakukan, kemudian Ia berani memikul segala resikonya.[4]
            Tanggung jawab pendidikan yaitu pihak yang mempunyai tanggung jawab dalam suksesnya pendidikan, sehingga dapat menciptakan generasi penerus yang cerdas, yang mampu mengoptimalkansegala potensi yang dimilikinya baik jasmani maupun rohaninya untuk kemaslahatan umat. Pendidikan pada dasarnya adalah proses memanusiakan manusia. Dalam islam manusia dijadikan khalifah sebagai wakil Allah berdasarkan peradaban yang telah ditetapkan dalam nash Al-Qur’an maupun hadits. Peradaban itu sendiri harus bertumpu pada kebenaran dan keadilan, yang berlawanan dengan kebathilan dan kezaliman, sehingga tidak mungkin terjadi eksploitasi manusia terhadap manusia.[5]
            Manusia sebagai subjek sekaligus objek di muka bumi adalah manusia makhluk yang sempurna yang terdiri dari unsure-unsur jasmani dan rohani, unsure jiwa dan akal, roh dan qalb. Dalam pendidikan islam, tidak mempertentangkan mana yang lebih penting diantara unsur-unsur tersebut, karena unsur-unsur tersebut satu kessatuan organ yang saling berinteraksi. Semua unsure tersebut merupakan potensi yang dianugerahkan oleh Allah kepada manusia. Pendidikan islam dalam hal ini adalah usaha untuk mengubah kesempurnaan potensi itu menjadi kesempurnaan actual melalui setiap tahapan hidupnya.[6]
            Sehubungan dengan itu, pendidikan yang sukses dan terarah yang dapat menghasilkan generasi yang cerdas, berintelek, dan berakhlakul karimah serta memiliki tanggung jawab, sebab pada tatanan operasionalnya pendidikan merupakan pemberian bimbingan, pertolongan, dan bantuan dari orang dewasa atau orang yang bertanggung jawab atas pendidikan kepada anak yang belum dewasa. Dewasa dalam segi rohaniah dan ketaqwaan.[7]

C. Individu atau Lembaga yang bertanggung Jawab atas Pendidikan
1.  Orang Tua
Orang tua yaitu orang-orang yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup anak. Peran Orang Tua merupakan suatu kompleks pengharapan manusia terhadap caranya individu harus bersikap sebagai orang yang mempunyai tanggung jawab dalam satu keluarga, dalam hal ini khususnya peran terhadap anaknya dalam hal pendidikan, keteladanan, kreatif sehingga timbul dalam diri anak semangat hidup dalam pencapaian keselarasan hidup didunia ini. Keluarga adalah sebuah tatanan fitrah yang Allah tetapkan bagi manusia bahkan para Rasul dan Nabi pun menjalani hidup berkeluarga. Perjalanan keluarga selanjutnya mengharuskan Ia bertanggung jawab dalam bentuk pemeliharaan yang harus diselenggarakan demi kesejahteraan keluarga.[8]
Keluarga memiliki tujuan dan fungsi utama dan suci sepangjang masa. Diantaranya adalah:
a. Pemeliharaan dan kesinambungan suku bangsa
b. Perlindungan moral
c. Stabilitas cinta dan kebijakan
d. Sosialisasi dan orientasi nilai
e. Keterjaminan sosial dan ekonomi
f. Memperluas ikatan keluarga dan membentuk kesatuan sosial dalam masyarakat dan dorongan untuk berusaha dan berkorban.[9]

2. Sekolah
Sekolah sebagai lembaga pendidikan dan pengajaran telah ada sejak beberapa abad yang lalu, yaitu pada zaman Yunani Kuno. Kata sekolah berasal dari bahasa yunani Schola yang berarti waktu menganggur atau waktu senggang. Bangsa Yunani Kuno mempunyai kebiasaan berdiskusi guna menambah ilmu dan mencerdaskan akal. Lambat laun usaha ini diselenggarakan secara teratur dan terencana, sehingga akhirnya timbullah sekolah sebagai lembaga pendidikan formal yang bertugas untuk menambah ilmu pengetahuan dan kecerdasan akal.Sekolah atau madrasah adalah adalah lembaga lembaga yang penting setelah keluarga. Sekolah berfungsi untuk membantu keluarga menanamkan nilai-nilai pendidikan.[10]
Tugas dan tanggung jawab sekolah yang dikendalikan oleh kepala sekolah dan guru bukanlah hanya mendidik kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan lain sebagainya tetapi lebih dari itu yakni menanamkan sikap yang sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Sifat-sifat kepribadian dan kewajiban guru adalah :
a.    Taqwa kepada Allah swt
b.    Sehat jasmani dan rohani
c.    Berilmu pengetahuan
d.    Berwibawa
e.    Bersifat sabar dan ikhlas berkorban
f.    Manusiawi dan bersifat pemaaf
g.    Bersikap adil terhadap semua murid
h.    Dapat bekerja sama dengan orang lain dan masyarakat.[11]
Guru adalah pendidik professional, karenanya secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab pendidikan yang terpikul dipundak para orang tua. Dilihat dari ilmu pendidikan Islam, maka secara umum untuk menjadi guru yang baik dan dan diperkirakan dapat memenuhi tanggung jawab yang dibebankan le[adanya hendaknya bertakwa kepada Allah, berilmu, sehat jasmaniahnya, baik berakhlak, bertanggung jawab dan berjiwa nasional.[12]
Menurut Syahinan Zaini , tanggung jawab sekolah ini ada dua macam yaitu :
a.   Tanggung jawab yang dibebankan oleh karena pelimpahan sebagian tanggung jawab orang tua kepada sekolah.
b.  Tanggung jawab yang dibebankan oleh karena tanggung jawab guru sebagai seorang muslim terhadap muslim lainnya.[13]

3. Masyarakat
Dalam perspektif Islam, peranan dan tanggung jawab pendidikan oleh masyarakat juga merupakan sebuah keharusan.Masyarakat Islam menjunjung nilai-nilai di antaranya adalah nilai ketuhanan, persaudaraan, keadilan, amar ma`ruf nahi munkar, dan solidaritas.[14] Sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur`an yang artinya :
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara…”(QS. Al Hujurat 10).
Dari ayat tersebut amat jelas bahwa Islam menjunjung nilai persaudaraan, dimana ada unsur saling mengingatkan, memberi contoh, agar tercipta lingkungan madani.Oleh karena itu, jelaslah bahwa Islam juga memandang bahwa sebuah masyarakat yang dijiwai nilai-nilai Islam harus berperan dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan.Masyarakat turut serta memikul tanggung jawab pendidikan yang secara sederhana dapat diartikan sebagai kumpulan individu dan kelompok yang diikat oleh kesatuan Negara, kebudayaan dan agama.  
Setiap masyarakat mempunyai cita-cita,peraturan-peraturan dan system kekuasaan tertentu. Masyarakat , besar pengaruhnya dalam memberi arah terhadap pendidikan anak, terutama para pemimpin masyarakat atau peguasa yang ada didalamnya. Pemimpin masyarakat muslim tentu saja menghendaki agar setiap anak didik menjadi anggota yang taat dan patuh menjalankan agamanya, baik dalam lingkungan keluarganya, anggota sepermainannya, kelompok kelasnya dan sekolahnya. Bila anak telah besar diharapkan menjadi anggota yang baik pula sebagai warga desa,kota, dan warga negara.[15]
Dengan demikian, dipundak mereka (masyarakat) terpikul keikitsertaan membimbing pertumbuhan dan perkembangan anak.Ini berarti bahwa pemimpin dan penguasa dari masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap penyalenggaraan pendidikan.Sebab tanggung jawab pendidikan pada hakikatnya merupakan tanggug jawab moral dari setiap orang dawasa baik segi perseorangan maupun sebagai kelompok social. Tanggung jawab ini ditinjau dari segi ajara islam, secara implicit mengandung pula tanggung jawab pendidikan.[16]

4. Pemerintah
Pemerintah dalam hal ini mempunyai fungsi dan peranan untuk memimpin, mengatur, membimbing dan menunjukkan arah proses pendidikan yang harus terjadi di dalam keseluruhan lembaga yang terdapat di dalam masyarakat, sehingga penyimpangan dan salah didik tidak akan terjadi.[17]
Lembaga pendidikan formal berupa sekolah, pondok pesantren yang sederajat dengan madrasah yang diakui, bahkan diakreditasi oleh dinas pendidikan nasional. Lembaga pendidikan nonformal adalah keluarga dan lingkungan masyarakat. Dengan memanfaatkan berbagai fasilitas umum yang dimiliki masyarakat, misalnya masjid, mushala, balai musyawarah, rumah penduduk, untuk melaksanakan pendidikan islam.Pasal 31 Amandemen UUD 1945 Ayat (1) menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, dan Ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Janji pemerintah ini dikukuhkan lagi dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang disahkan DPR 11 Juni 2003, ditandatangani Presiden 8 Juli 2003.[18]
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) antara lain disebutkan: Pertama, “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” (Pasal 5 Ayat 1). Kedua, “setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar” (Pasal 6 Ayat 1).Ketiga, “pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi” (Pasal 11 Ayat 1).Keempat, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya anggaran guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” (Pasal 11 Ayat 2). Mengacu Pasal 31 Amandemen UUD 1945, dan UU SPN No 20/2003, pemerintah wajib menyediakan pendidikan bermutu secara gratis kepada setiap warga negara. Secara rinci, Pasal 49 UU SPN No 20/2003 menyatakan, “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”.[19]
Rasulullah SAW bersabda, bahwa pemimpin (pemerintah) adalah pengabdi atau pelayan masyarakat sehingga pemerintah bertanggung jawab dalam  menyediakan fasilitas, sarana dan prasarana khususnya dunia pendidikan di wilayahnya.[20]

D. Peran dan Tanggung Jawab Orang Tua sebagai Pendidik
Orang tua merupakan pendidik utama dan pertama bagi anak – anak mereka , karena dari merekalah anak mula – mula menerima pendidikan terdapat dalam kehidupan keluarga.
Pada umunya pendidikan dalam rumah tangga itu bukan berpangkal tolak dari kesadaran dan pengertian yang lahir dari pengetahuan mendidik, melainkan karena secara kodrati suasana dan strukturnya memberikan kemungkinan alami membangun situasi pendidikan.Situasi pendidikan itu terwujd berkat adanya pergaulan dan hubungan pengaruh mempengaruhi secara timbal balik antara orang tua dan anak.
Orang tua atau ibu dan ayah memegang peranan yang sangat penting dan berpengaruh atas pendidikan anak- anaknya. Sejak anak lahir, ibunyalah yang selalu ada disampingnya.Secara umum orang tua mempunyai tiga peranan terhadap anak:
1.     Merawat fisik anak, agar anak tumbuh kembang dengan sehat,
2.    Proses sosialisasi anak, agar anak belajar menyesuaikan diri terhadap lingkungannya (keluarga, masyarakat, kebudayaan),
3.    Kesejahteraan psikologis dan emosional dari anak.[21]
Selain berperan penting dalam pendidikan, orang tua juga memiliki tanggung jawab yang tak kalah pentingnya dari peran-peran mereka dalam mendidik anak mereka.Tanggung jawab orang tua berbeda antara ayah dan ibu karena mereka memiliki tugas masing-masing.

a.       Tanggung Jawab Ayah
Sesungguhnya anak-anak tidak hanya bagian dari ayah-ayah mereka.Mereka benar-benar ayah mereka dalam segala-galanya.Mereka menunjukan eksistensi dan identitas ayah-ayah mereka.[22] Berikut beberapa tugas para ayah :
1)Pengasuhan anak-anak
2) Persamaan
3) Kehangatan cinta kasih
4) Menghindari pemakaian bahasa kotor
5) Mengawasi perilaku anak-anak.[23]
b.         Tanggung Jawab Ibu
Para ibu memiliki beberapa keutamaan dalam membantu pendidikan serta pengasuhan anak yaitu :
1)    Ibu lebih sabar dibandingkan yang lain
2)   Ibu lebih paham dan sadar pada moral dan suasana jiwa anak
3)   Secara alami, anak-anak menanggapi ibu mereka.[24]


Adapun pendidikan yang harus pertama kali diberikan oleh orang tua/keluarga ialah:
1)    Pendidikan agama dan spiritual adalah pondasi utama bagi pendidikan keluarga.
2)   Pendidikan akhlak adalah jiwa pendidikan islam , sebab tujuan tertinggi pendidikan islam adalah mendidik jiwa dan akhlak.
3)    Pendidikan jasmani, Islam memberi petunjuk kepada kita tentang pendidikan jasmani agar anak tumbuh dan berkembang secara sehat dan bersemangat.
4)   Pendidikan akal adalah meningkatkan kemampuan intelektual anak, ilmu alam, teknologi dan sains modern sehingga anak mampu menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya, guna membangun dunia ini sesuai dengan konsep yang ditetapkan Allah.
5)   Pendidikan sosial adalah pendidikan anak sejak dini agar bergaul di tengah-tengah masyarakat dengan menerapkan prinsip-prinsip syari’at Islam. Diantara prinsip syariat Islam yang sangat erat berkaitan dengan pendidikan sosial ini adalah prinsip ukhuwah Islamiyah.[25]






















DAFTAR PUSTAKA

Al-Qarashi, Baqir Sharif.Seni Mendidik Islami .Jakarta: Pustaka Az-Zahra, 2003.
Aly, Hery Noer. Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta: Logos Wacana Ilmu,1999.
Amirudin, Arsyad. Dasar-Dasar Kependidikan.Jakarta: Dirjen Bimbingan Islam, 1997.
Assaid, Muhammad.Filsafat Pendidikan Islam.Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2011.
B, Suryosubroto. Beberapa Aspek Dasar Kependidikan. Jakarta: Bina Aksara, 1983.
Darajat, Zakiyah et.,al.Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2011.
Djumransyah, Abdul Malik Karim Amrullah.Pendidikan Islam. Malang: UIN Malang Pers, 2007.
Hadisaputra.Ihsan Anjuran al-Qur’an-Hadits untuk menuntut ilmu pengetahuan, pendidikan dan pengamalannya.Surabaya: Al-Ikhlas, 1981.

Munarji.Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: PT Bina Ilmu, 2004.
Saebani, Beni Ahmad.Ilmu Pendidikan Islam jilid 1.Bandung: Pustaka Setia, 2008.
Salam,Lubis.Keluarga Sakinah. Surabaya: Terbit Terang, 2002.
Soelaiman.  Konsep Dasar Pendidikan Luar Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara, 1992.
Ulwan, Abdullah. Tarbiyah Al’ Aulad Fi Al-Islam,Terjm. Ismail Ya’qub. Semarang: Faizan, 1997.
UU SPN .Jakarta: Depdiknas, 2003.
UUD 1945 .Jakarta : Depdiknas, 2003.


[1]Hadisaputra, Ihsan Anjuran al-Qur’an-Hadits untuk menuntut ilmu pengetahuan, pendidikan dan pengamalannya(Surabaya: Al-Ikhlas, 1981), 132.
[2]Ibid.,134-135.
[3] Hery Noer Aly, Ilmu Pendidikan Islam(Jakarta: Logos Wacana Ilmu,1999),88.
[4]Ibid.,89.
[5] Muhammad Assaid, Filsafat Pendidikan Islam(Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2011), 10.
[6]Ibid., 117.
[7] Beni Ahmad Saebani, Ilmu Pendidikan Islam jilid 1(Bandung: Pustaka Setia, 2008), 76.
[8] Lubis Salam, Keluarga Sakinah(Surabaya: Terbit Terang, 2002), 80.
[9]Ibid., 82.
[10]Djumransyah, Abdul Malik Karim Amrullah, Pendidikan Islam(Malang: UIN Malang Pers, 2007), 93.
[11]Ibid.,95-98.
[12]Zakiyah Darajat et.,al, Ilmu Pendidikan Islam(Jakarta: PT Bumi Aksara, 2011), 35.
[13]Munarji, Ilmu Pendidikan Islam(Jakarta: PT Bina Ilmu, 2004), 133.
[14]Abdullah Ulwan, Tarbiyah Al’ Aulad Fi Al-Islam,Terjm. Ismail Ya’qub(Semarang: Faizan, 1997), 90.
[15]Zakiah Daradjat et.,al,  Ilmu Pendidikan Islam(Jakarta: Bumi Aksara, 1997), 26.
[16]Ibid., 27.
[17]Hery Noer Aly, Ilmu Pendidikan Islam, 77.
[18]UUD 1945(Jakarta : Depdiknas, 2003), 18.
[19]UU SPN(Jakarta: Depdiknas, 2003), 24.
[20]Abdullah Ulwan, Tarbiyah Al’ Aulad Fi Al-Islam,Terjm. Ismail Ya’qub(Semarang: Faizan Press, 1979), 76.
[21]Suryosubroto B, Beberapa Aspek Dasar Kependidikan(Jakarta: Bina Aksara, 1983), 25.
[22]Abdullah Ulwan, Tarbiyah Al’ Aulad Fi Al-Islam,Terjm. Ismail Ya’qub, 98.
[23]Soelaiman,  Konsep Dasar Pendidikan Luar Sekolah(Jakarta: Bumi Aksara, 1992), 45.
[24]Baqir Sharif Al-Qarashi, Seni Mendidik Islami(Jakarta: Pustaka Az-Zahra, 2003), 32.
[25]Arsyad Amirudin, Dasar-Dasar Kependidikan(Jakarta: Dirjen Bimbingan Islam, 1997), 71.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI IRAN

PUASA