PENANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN MENURUT AJARAN ISLAM
Kelompok 8
1. M. Hilal Rizaldy (210315045)
2. Rofida Faizatul M. (210315055)
2. Fitri Agustina K (210315073)
PENANGGUNG
JAWAB PENDIDIKAN MENURUT AJARAN ISLAM
A.
Fadhilah Menuntut
Ilmu dalam Islam
Dalam surat Al-Mujadilah ayat 11 Allah berfirman yang artinya: “Maka berdirilah,
niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan
orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dibawah ini salah satu
hadits yang menunjukkan bahwa seseorang yang menempuh suatu jalan dalam
hidupnya untuk mencari ilmu, maka Allah akan mempermudahkan baginya jalan
menuju surga. Selain
Allah memberikan derajat atau kedudukan
yang tinggi di dunia maupun di akhirat bagi orang muslim yang mengamalkan dan
mengajarkan ilmunya kepada orang yang belum tahu.
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ))مَنْ سَلَكَ
طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الجَنَّةِ((. رواه مسلم
Hadits ini menjelaskan tentang keutamaan
menuntut ilmu dan menempuh jalan yang menyampaikan kepada ilmu.Menempuh jalan
dalam menuntut ilmu memiliki dua pengertian, pertama; menempuh jalan
dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan menuju majlis-majlis ilmu, baik di
mesjid maupun di sekolah dan di tempat-tempat ilmu lainnya.Kedua;
menempuh sarana yang menyampaikan seseorang kepada ilmu sekalipun ia duduk di
atas kursi di rumahnya atau di tempat kerjanya yaitu dengan membaca buku-buku
tentang ilmu syar’i.Maka barangsiapa menempuh jalan-jalan tersebut untuk
memahami ilmu syar’i, mengkaji tentang apa-apa yang mengundang
kekridhoan dari Allah niscaya Allah akan
mudahkan baginya untuk memasuki surga-Nya.[2]
B. Pengertian Penanggung Jawab Pendidikan
Tanggung jawab menurut W.J.S
Poer Wadarminta adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya artinya jika
ada suatu hal boleh dituntut , dipersalahkan,diperkarakan dan sebagainya.[3]
Tangung ini pula memiliki arti yang lebih jauh bila memakai imbuhan bertanggung
jawab dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan suatu sikap seseorang yang
secara sadar dan berani mau mengakui apa yang dilakukan, kemudian Ia berani
memikul segala resikonya.[4]
Tanggung jawab pendidikan yaitu
pihak yang mempunyai tanggung jawab dalam suksesnya pendidikan, sehingga dapat
menciptakan generasi penerus yang cerdas, yang mampu mengoptimalkansegala
potensi yang dimilikinya baik jasmani maupun rohaninya untuk kemaslahatan umat.
Pendidikan pada dasarnya adalah proses memanusiakan manusia. Dalam islam
manusia dijadikan khalifah sebagai wakil Allah berdasarkan peradaban yang telah
ditetapkan dalam nash Al-Qur’an maupun hadits. Peradaban itu sendiri harus
bertumpu pada kebenaran dan keadilan, yang berlawanan dengan kebathilan dan
kezaliman, sehingga tidak mungkin terjadi eksploitasi manusia terhadap manusia.[5]
Manusia sebagai subjek sekaligus
objek di muka bumi adalah manusia makhluk yang sempurna yang terdiri dari unsure-unsur
jasmani dan rohani, unsure jiwa dan akal, roh dan qalb. Dalam pendidikan islam, tidak mempertentangkan mana yang
lebih penting diantara unsur-unsur tersebut, karena unsur-unsur tersebut satu
kessatuan organ yang saling berinteraksi. Semua unsure tersebut merupakan
potensi yang dianugerahkan oleh Allah kepada manusia. Pendidikan islam dalam
hal ini adalah usaha untuk mengubah kesempurnaan potensi itu menjadi
kesempurnaan actual melalui setiap tahapan hidupnya.[6]
Sehubungan dengan itu, pendidikan yang
sukses dan terarah yang dapat menghasilkan generasi yang cerdas, berintelek,
dan berakhlakul karimah serta memiliki tanggung jawab, sebab pada tatanan
operasionalnya pendidikan merupakan pemberian bimbingan, pertolongan, dan
bantuan dari orang dewasa atau orang yang bertanggung jawab atas pendidikan
kepada anak yang belum dewasa. Dewasa dalam segi rohaniah dan ketaqwaan.[7]
C. Individu atau Lembaga yang bertanggung
Jawab atas Pendidikan
1. Orang Tua
Keluarga
memiliki tujuan dan fungsi utama dan suci sepangjang masa. Diantaranya adalah:
a.
Pemeliharaan dan kesinambungan suku bangsa
b.
Perlindungan moral
c.
Stabilitas cinta dan kebijakan
d.
Sosialisasi dan orientasi nilai
e.
Keterjaminan sosial dan ekonomi
f.
Memperluas ikatan keluarga dan membentuk kesatuan sosial dalam masyarakat dan
dorongan untuk berusaha dan berkorban.[9]
2. Sekolah
Sekolah sebagai lembaga pendidikan dan pengajaran telah ada sejak beberapa
abad yang lalu, yaitu pada zaman Yunani Kuno. Kata sekolah berasal dari bahasa
yunani Schola yang berarti waktu menganggur atau waktu senggang. Bangsa Yunani
Kuno mempunyai kebiasaan berdiskusi guna menambah ilmu dan mencerdaskan akal.
Lambat laun usaha ini diselenggarakan secara teratur dan terencana, sehingga
akhirnya timbullah sekolah sebagai lembaga pendidikan formal yang bertugas
untuk menambah ilmu pengetahuan dan kecerdasan akal.Sekolah atau madrasah
adalah adalah lembaga lembaga yang penting setelah keluarga. Sekolah berfungsi
untuk membantu keluarga menanamkan nilai-nilai pendidikan.[10]
Tugas dan tanggung jawab sekolah yang dikendalikan oleh kepala sekolah dan
guru bukanlah hanya mendidik kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan lain
sebagainya tetapi lebih dari itu yakni menanamkan sikap yang sesuai dengan
tuntutan masyarakat.
Sifat-sifat kepribadian dan
kewajiban guru adalah :
a.
Taqwa kepada
Allah swt
b.
Sehat jasmani
dan rohani
c.
Berilmu
pengetahuan
d.
Berwibawa
e.
Bersifat sabar
dan ikhlas berkorban
f.
Manusiawi dan
bersifat pemaaf
g.
Bersikap adil
terhadap semua murid
Guru adalah pendidik professional, karenanya secara implisit ia telah
merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab pendidikan yang
terpikul dipundak para orang tua. Dilihat dari ilmu pendidikan Islam, maka
secara umum untuk menjadi guru yang baik dan dan diperkirakan dapat memenuhi
tanggung jawab yang dibebankan le[adanya hendaknya bertakwa kepada Allah,
berilmu, sehat jasmaniahnya, baik berakhlak, bertanggung jawab dan berjiwa
nasional.[12]
Menurut Syahinan Zaini , tanggung jawab sekolah ini ada dua macam yaitu :
a.
Tanggung jawab
yang dibebankan oleh karena pelimpahan sebagian tanggung jawab orang tua kepada
sekolah.
b.
Tanggung jawab
yang dibebankan oleh karena tanggung jawab guru sebagai seorang muslim terhadap
muslim lainnya.[13]
Dalam
perspektif Islam, peranan dan tanggung jawab pendidikan oleh masyarakat juga
merupakan sebuah keharusan.Masyarakat Islam menjunjung nilai-nilai di antaranya
adalah nilai ketuhanan, persaudaraan, keadilan, amar ma`ruf nahi munkar, dan
solidaritas.[14] Sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur`an
yang artinya :
“Sesungguhnya
orang-orang mukmin itu bersaudara…”(QS. Al Hujurat 10).
Dari
ayat tersebut amat jelas bahwa Islam menjunjung nilai persaudaraan, dimana ada
unsur saling mengingatkan, memberi contoh, agar tercipta lingkungan madani.Oleh
karena itu, jelaslah bahwa Islam juga memandang bahwa sebuah masyarakat yang
dijiwai nilai-nilai Islam harus berperan dan bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan pendidikan.Masyarakat turut serta memikul tanggung jawab
pendidikan yang secara sederhana dapat diartikan sebagai kumpulan individu dan
kelompok yang diikat oleh kesatuan Negara, kebudayaan dan agama.
Setiap
masyarakat mempunyai cita-cita,peraturan-peraturan dan system kekuasaan
tertentu. Masyarakat , besar pengaruhnya dalam memberi arah terhadap pendidikan
anak, terutama para pemimpin masyarakat atau peguasa yang ada didalamnya.
Pemimpin masyarakat muslim tentu saja menghendaki agar setiap anak didik
menjadi anggota yang taat dan patuh menjalankan agamanya, baik dalam lingkungan
keluarganya, anggota sepermainannya, kelompok kelasnya dan sekolahnya. Bila
anak telah besar diharapkan menjadi anggota yang baik pula sebagai warga
desa,kota, dan warga negara.[15]
Dengan
demikian, dipundak mereka (masyarakat) terpikul keikitsertaan membimbing
pertumbuhan dan perkembangan anak.Ini berarti bahwa pemimpin dan penguasa dari
masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap penyalenggaraan pendidikan.Sebab
tanggung jawab pendidikan pada hakikatnya merupakan tanggug jawab moral dari
setiap orang dawasa baik segi perseorangan maupun sebagai kelompok social.
Tanggung jawab ini ditinjau dari segi ajara islam, secara implicit mengandung
pula tanggung jawab pendidikan.[16]
4. Pemerintah
Pemerintah dalam hal ini mempunyai fungsi dan peranan untuk memimpin,
mengatur, membimbing dan menunjukkan arah proses pendidikan yang harus terjadi
di dalam keseluruhan lembaga yang terdapat di dalam masyarakat, sehingga
penyimpangan dan salah didik tidak akan terjadi.[17]
Lembaga
pendidikan formal berupa sekolah, pondok pesantren yang sederajat dengan
madrasah yang diakui, bahkan diakreditasi oleh dinas pendidikan nasional.
Lembaga pendidikan nonformal adalah keluarga dan lingkungan masyarakat. Dengan
memanfaatkan berbagai fasilitas umum yang dimiliki masyarakat, misalnya masjid,
mushala, balai musyawarah, rumah penduduk, untuk melaksanakan pendidikan
islam.Pasal 31 Amandemen UUD 1945 Ayat (1) menyatakan, “Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan”, dan Ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Janji pemerintah ini
dikukuhkan lagi dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang disahkan
DPR 11 Juni 2003, ditandatangani Presiden 8 Juli 2003.[18]
Dalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) antara lain disebutkan:
Pertama, “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu” (Pasal 5 Ayat 1). Kedua, “setiap warga negara yang
berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”
(Pasal 6 Ayat 1).Ketiga, “pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan
layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu
bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi” (Pasal 11 Ayat 1).Keempat,
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya anggaran guna terselenggaranya
pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas
tahun” (Pasal 11 Ayat 2). Mengacu Pasal 31 Amandemen UUD 1945, dan UU SPN No
20/2003, pemerintah wajib menyediakan pendidikan bermutu secara gratis kepada
setiap warga negara. Secara rinci, Pasal 49 UU SPN No 20/2003 menyatakan, “Dana
pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan
minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada
sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD)”.[19]
Rasulullah
SAW bersabda, bahwa pemimpin (pemerintah) adalah pengabdi atau pelayan
masyarakat sehingga pemerintah bertanggung jawab dalam menyediakan
fasilitas, sarana dan prasarana khususnya dunia pendidikan di wilayahnya.[20]
D. Peran dan Tanggung Jawab Orang Tua
sebagai Pendidik
Orang
tua merupakan pendidik utama dan pertama bagi anak – anak mereka , karena dari
merekalah anak mula – mula menerima pendidikan terdapat dalam kehidupan
keluarga.
Pada
umunya pendidikan dalam rumah tangga itu bukan berpangkal tolak dari kesadaran
dan pengertian yang lahir dari pengetahuan mendidik, melainkan karena secara kodrati
suasana dan strukturnya memberikan kemungkinan alami membangun situasi
pendidikan.Situasi pendidikan itu terwujd berkat adanya pergaulan dan hubungan
pengaruh mempengaruhi secara timbal balik antara orang tua dan anak.
Orang
tua atau ibu dan ayah memegang peranan yang sangat penting dan berpengaruh atas
pendidikan anak- anaknya. Sejak anak lahir, ibunyalah yang selalu ada
disampingnya.Secara umum orang tua mempunyai tiga peranan terhadap anak:
1.
Merawat fisik anak, agar anak tumbuh
kembang dengan sehat,
2.
Proses sosialisasi anak, agar anak
belajar menyesuaikan diri terhadap lingkungannya (keluarga, masyarakat,
kebudayaan),
Selain
berperan penting dalam pendidikan, orang tua juga memiliki tanggung jawab yang
tak kalah pentingnya dari peran-peran mereka dalam mendidik anak
mereka.Tanggung jawab orang tua berbeda antara ayah dan ibu karena mereka
memiliki tugas masing-masing.
a.
Tanggung
Jawab Ayah
Sesungguhnya
anak-anak tidak hanya bagian dari ayah-ayah mereka.Mereka benar-benar ayah
mereka dalam segala-galanya.Mereka menunjukan eksistensi dan identitas
ayah-ayah mereka.[22] Berikut beberapa tugas para ayah :
1)Pengasuhan anak-anak
2)
Persamaan
4) Menghindari
pemakaian bahasa kotor
b.
Tanggung
Jawab Ibu
Para
ibu memiliki beberapa keutamaan dalam membantu pendidikan serta pengasuhan anak
yaitu :
1)
Ibu lebih sabar dibandingkan yang lain
2)
Ibu lebih paham dan sadar pada moral dan suasana
jiwa anak
Adapun
pendidikan yang harus pertama kali diberikan oleh orang tua/keluarga ialah:
1)
Pendidikan agama dan spiritual adalah
pondasi utama bagi pendidikan keluarga.
2)
Pendidikan akhlak
adalah jiwa pendidikan islam , sebab tujuan tertinggi pendidikan islam adalah
mendidik jiwa dan akhlak.
3)
Pendidikan jasmani, Islam memberi
petunjuk kepada kita tentang pendidikan jasmani agar anak tumbuh dan berkembang
secara sehat dan bersemangat.
4)
Pendidikan akal adalah meningkatkan kemampuan
intelektual anak, ilmu alam, teknologi dan sains modern sehingga anak mampu
menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dalam rangka menjalankan
fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya, guna membangun dunia ini sesuai
dengan konsep yang ditetapkan Allah.
5)
Pendidikan sosial adalah pendidikan
anak sejak dini agar bergaul di tengah-tengah masyarakat dengan menerapkan
prinsip-prinsip syari’at Islam. Diantara prinsip syariat Islam yang sangat erat
berkaitan dengan pendidikan sosial ini adalah prinsip ukhuwah Islamiyah.[25]
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qarashi, Baqir Sharif.Seni Mendidik Islami .Jakarta: Pustaka Az-Zahra, 2003.
Aly, Hery Noer. Ilmu
Pendidikan Islam.Jakarta: Logos Wacana Ilmu,1999.
Amirudin, Arsyad. Dasar-Dasar Kependidikan.Jakarta: Dirjen Bimbingan Islam, 1997.
Assaid, Muhammad.Filsafat
Pendidikan Islam.Yogyakarta:
Mitra Pustaka, 2011.
B, Suryosubroto. Beberapa Aspek Dasar
Kependidikan. Jakarta:
Bina Aksara, 1983.
Darajat, Zakiyah et.,al.Ilmu
Pendidikan Islam. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2011.
Djumransyah, Abdul Malik Karim Amrullah.Pendidikan
Islam. Malang: UIN Malang Pers, 2007.
Hadisaputra.Ihsan Anjuran
al-Qur’an-Hadits untuk menuntut ilmu pengetahuan, pendidikan dan pengamalannya.Surabaya:
Al-Ikhlas, 1981.
Munarji.Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta:
PT Bina Ilmu, 2004.
Saebani,
Beni Ahmad.Ilmu Pendidikan Islam jilid 1.Bandung: Pustaka Setia, 2008.
Salam,Lubis.Keluarga
Sakinah. Surabaya:
Terbit Terang, 2002.
Soelaiman. Konsep Dasar Pendidikan
Luar Sekolah. Jakarta:
Bumi Aksara, 1992.
Ulwan, Abdullah. Tarbiyah Al’ Aulad Fi Al-Islam,Terjm.
Ismail Ya’qub. Semarang:
Faizan, 1997.
UU SPN .Jakarta: Depdiknas, 2003.
UUD 1945 .Jakarta : Depdiknas, 2003.
[1]Hadisaputra, Ihsan Anjuran
al-Qur’an-Hadits untuk menuntut ilmu pengetahuan, pendidikan dan pengamalannya(Surabaya: Al-Ikhlas, 1981), 132.
[3] Hery Noer Aly, Ilmu Pendidikan Islam(Jakarta: Logos
Wacana Ilmu,1999),88.
[5] Muhammad Assaid, Filsafat Pendidikan Islam(Yogyakarta:
Mitra Pustaka, 2011), 10.
[7] Beni Ahmad Saebani, Ilmu Pendidikan Islam jilid 1(Bandung:
Pustaka Setia, 2008), 76.
[8] Lubis Salam, Keluarga Sakinah(Surabaya: Terbit
Terang, 2002), 80.
[9]Ibid.,
82.
[10]Djumransyah, Abdul
Malik Karim Amrullah, Pendidikan Islam(Malang: UIN Malang Pers, 2007),
93.
[12]Zakiyah Darajat
et.,al, Ilmu Pendidikan Islam(Jakarta: PT Bumi Aksara, 2011), 35.
[13]Munarji, Ilmu
Pendidikan Islam(Jakarta: PT Bina Ilmu, 2004), 133.
[14]Abdullah Ulwan, Tarbiyah
Al’ Aulad Fi Al-Islam,Terjm. Ismail Ya’qub(Semarang: Faizan, 1997), 90.
[20]Abdullah Ulwan, Tarbiyah
Al’ Aulad Fi Al-Islam,Terjm. Ismail Ya’qub(Semarang: Faizan Press, 1979),
76.
Komentar
Posting Komentar