Menghargai Perilaku Rendah Hati, Hemat, dan Hidup Sederhana menurut surat Al-Furqan ayat 63 dan al-Isra’ ayat 27
وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الأرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلاَمًا﴿٦٣﴾
Artinya:
“Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik.”(QS. Al-Furqan: 63)
Ayat tersebut menerangkan sifat-sifat orang mukmin yang benar-benar beriman dan berhak diberi julukan “hamba Allah Yang Maha Pengasih, Penyayang” karena ketaatan dan ketinggian akhlaknya yang patut menjadi contoh tauladan bagi manusia sebagai hamba Allah. Apabila mereka berjalan dimuka bumi, terlihat sikap dan sifat kesederhanaan, jauh dari sifat kesombongan, langkahnya tetap dan teratur tidak dibuat-buat karena hendak menarik perhatian orang dan menunjukkan siapa dia. Ada orang yang mengatakan bahwa maksud ayat ini ialah supaya orang mukmin berjalan hendaklah menekurkan kepala, bersikap seperti orang lemah lunglai tak berdaya dan tak bertenaga, berjalan pelan-pelan, karena menyangka bahwa orang yang demikian itu ialah orang yang bertakwa dan saleh.
Abdullah bin al-Mubarak berkata dari al-Hasan al-Bashri tentang firman-Nya “Dan hamba-hamba Rabb Yang Maha Pemurah itu,” yaitu sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah kaum yang merendahkan diri. Pendengaran, penglihatan, dan anggota tubuh mereka sederhana.
Firman-Nya, “Dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan,” maknanya, jika orang-orang jahil mengumpat mereka dengan ucapan yang buruk, mereka tidak membalasnya dengan ucapan yang buruk pula, akan tetapi mereka memaafkan, membiarkan, dan tidak membalas melainkan dengan perkataan yang baik. Sebagaimana Rasulullah SAW. tidak membalas perbuatan jahil mereka melainkan dengan kesabaran dan lemah lembut.
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا﴿٢٧﴾
Artinya:
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”(QS. Al-Isra’ : 27)
Maknanya, yaitu dalam firman-Nya Allah memerintahkan untuk menjauhi tindakan mubadzir dan berlebih-lebihan إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ (sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan), yakni dalam hal itu mereka menjadi orang-orang yang serupa dengan syaitan. Mujahid mengatakan bahwa “Seandainya seseorang menginfakkan hartanya secara keseluruhan menurut haknya, maka ia tidak dikategorikan sebagai pemboros. Dan jika ia menginfakkan satu mud (satu genggam) tetapi tidak sesuai dengan hartanya, maka ia termasuk pemboros.”
Kemudian Allah berfirman “dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya,” maksudnya yaitu benar-benar ingkar, karena syaitan itu telah mengingkari nikmat Allah yang diberikan kepadanya dan sama sekali tidak mau berbuat taat kepadaNya, bahkan ia cenderung durhaka kepada-Nya dan menyalahi-Nya.
Isi kandungan QS. Al-Isra’ ayat 27 adalah Allah SWT memerintahkan seorang mukmin untuk memberikan haknya kepada keluarga dekat, orang miskin, fakir miskin, dan orang yang berada dalam perjalanan. Begitu juga Allah SWT melarang agar umat Islam jangan menghambur-hamburkan hartanya secara boros, karena pemborosan itu adalah saudaranya setan.
Perilaku Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal dan Bergizi menurut surat an-Nahl ayat 114
فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلاَلًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ﴿١١٤﴾
Artinya:
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.”(QS. An-Nahl: 114)
Dalam ayat di atas menjelaskan tentang Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk memakan rizki yang halal lagi baik yang telah diberikan-Nya, serta mensyukurinya. Sesungguhnya Dialah yang memberikan dan mengaruniakan nikmat yang hanya Dia yang berhak mendapatkan penghambaan, yang tiada sekutu bagi-Nya.
Yang dimaksud dengan kata makan dalam ayat ini adalah segala aktivitas manusia. Pemilihan kata makan disamping karena ia merupakan kebutuhan pokok manusia, juga karena makanan mendukung aktivitas manusia. Tanpa makan, manusia lemah dan tidak dapat melakukan kegiatan.
Ayat ini memerintahkan untuk memakan makanan halal lagi baik. Ketika menafsirkan QS. Al-Baqarah ayat 168, maka tidak semua makanan yang halal otomatis baik. Karena yang dinamai halal tersendiri ada empat macam, yaitu wajib, sunnah, mubah dan makruh. Selanjutnya, tidak semua yang halal sesuai dengan kondisi masing-masing pribadi. Yang diperintahkan al-Qur’an adalah yang halal lagi baik.
Perilaku Menghindari Minuman Keras, Judi, dan Pertengkaran menurut surat al-Maidah ayat 90-91 dan 32
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴿۹۰﴾ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ﴿۹١﴾
Artinya:
“90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
“91. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”(QS. Al-Maidah ayat 90-91)
Dengan ayat ini Allah menjelaskan hukum-hukum-Nya mengenai empa macam perbuatan, yaitu: minum khamr, berjudi, mempersembahkan korban kepada patung-patung dan mengundi anak panah yang biasa dilakukan oleh bangsa Arab sebelum datangnya agama Islam.
Mengenai pengharaman meminum khamr, para ahli tafsir berpendapat bahwa ayat ini merupakan taraf terakhir dalam menentukan hukum haramnya meminum khamr. Menurut mereka, al-Qur’an mengemukakan hukum meminum khamr itu dalam tiga tahap.
Pertama, dengan firman Allah :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ﴿٢١۹﴾
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir,”(QS. Al-Baqarah: 219)
Ayat ini turun pada masa permulaan Islam, dimana Imam kaum Muslimin belumlah kuat untuk dapat meninggalkan apa yang telah menjadi kegemaran dari kebiasaan mereka. Meminum khamr merupakan salah satuu kebiasaan buruk masyarakat Arab jahiliah yang telah mendarah daging dan amat mereka sukai. Untuk sekedar bukti, coba dengarkan ucapan seorang penyair kenamaan dimasa itu, Amru ibnul Ja’id yang melukiskan ketergantungannya yang mendalam terhadap minuman memabukkan ini, “Sesungguhnya kondisiku jika tidak mendapatkan segelas tuak adalah seseorang yang berlepas diri dari Lata, padahal ia berada pada agamanya.” Terlihat bagaimana ia menyamakan antara penghentian kebiasaan meminum khamr dengan pelepasan diri dari penyembahan berhala Lata. Padahal, Lata merupakan berhala yang paling mereka agungkan. Setelah turun ayat ini, sebagian dari kaum muslimin telah menghentikan meminum khamr, tetapi sebagian lagi masih terus meminum khamr karena menurut pendapat mereka ayat it belum melarang mereka dari perbuatan itu, apalagi karena ia masih menyebutkan bahwa khamr itu mengandung banyak manfaat bagi manusia.
Kedua, ialah firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى
Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk” (QS. An-Nisa’: 43).
Karena ayat ini melarang mereka melakukan shalat dalam keadaan mabuk, maka ini berarti bahwa mereka tidak dibolehkan minum khamr sebelum sholat, supaya mereka dapat melakukan sholat itu dalam keadaan keadaan tidak mabuk. Setelah turun ayat ini, mereka tidak dapat lagi meminum khamr sejak sebelum zuhur, sampai selesainya sholat Isya’, karena pada waktu Dzuhur dan Ashar adalah bersambungan, dalam masa yang pendek. Demikian antara Ashar dan Magrib, dan antara Magrib dan Isya’. Apabila mereka meminum khamr sesudah sholat Dzuhur, atau Magrib, niscaya tidak cukup waktuu untuk menunggu sembuhnya mereka dari mabuk. Sehingga dengan demikian mereka tidak akan dapat melakukan sholat dalam keadaan sadar, sedangkan Allah telah melarang mereka melakukan sholat dalam keadaan mabuk.
Orang-orang yang hendak meminum khamr juga hanya mendapat kesempatan sesudah sholat Isya’ dan sesudah sholat Subuh. Karena jarak antara Isya’ dan Subuh dan antara Subuh dan Dzuhur adalah cukup panjang. Kemudian, setelah iman kaum Muslim semakin kuuat, dan telah matang jiwa mereka untuk dapat meninggalkan apa yang tidak diperbolehkan agama, maka turunlah ayat 90 surah Al-Maidah ini, yang memberikan ketegasan tentang haramnya meminum khamr, yaitu dengan mengatakan bahwa meminum khamr, dan perbuatan lainnya itu adalah perbuatan kotor, haram dan termasuk perbuatan setan yang tidak patut dilakukan oleh manusia yang beriman kepada Allah SWT. dengan turunnya ayat ini, tertutuplah sudah semua kemungkinan bagi orang-orang mukmin untuk meminum khamr.
Demikian tahap-tahap yang telah diatur Al-Qur’an dalam memberikan hukum haram meminum khamr. Prinsip ini adalah sengat tepat untuk digunakan bila kita ingin mengadakan pemberantasan dan pembasmian apa yang telah berurat berakar dan mendarah daging dalam masyarakat. Andaikata kita mengadakan tindakan yang drastis, pemberantasan yang mendadak dan sekaligus, maka akan terjadilah kegoncangan dalam masyarakat , dan akan timbullah perlawanan yang keras terhadpa peraturan baruu yang hendak diterapkan itu. agama Islam sangat mementingkan pembinaan mental manusia, sehingga tidak menimbulkan kegoncangan-kegoncangan dalam masyarakat.
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأرْضِ لَمُسْرِفُونَ﴿٣٢﴾
Artinya:
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.” (QS. Al-Maidah: 32)
Pada ayat ini diterangkan suatu ketentuan bahwa membunuh seseorang manusia berarti membunuh manusia seluruhnya. Sebagaimana memelihara kehidupan seseorang manusia berarti memelihara kehidupan manusia seluruhnya.
Ayat ini menunjukkan keharusan adanya kesatuan umat dan kewajiban mereka masing-masing terhadap yang lain yaitu harus menjaga keselamatan hidup dan kehidupan bersama dan menjauhi hal-hal yang membahayakan orang lain. Hal ini dapat dirasakan karena kebutuhan setiap manusia tidak dapat dipenuhinya sendiri, sehingga mereka sangat memerlukan tolong-menolong terutama hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Sesungguuhnyya orang-orang Bani Israil telah demikian banyakkedatangan para Rasul dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, tetapi banyak diantara mereka itu yang melampaui batas ketentuan dengan berbuat kerusakan di muka bumi. Akhirnya mereka kehilangan kehormatan, kekayaan dan kekuasaan yang kesemuanya itu pernah mereka miliki di masa lampau.
BAB III
KESIMPULAN
QS. Al-Furqan ayat 63: Ayat tersebut menerangkan sifat-sifat orang mukmin yang benar-benar beriman supaya orang mukmin berjalan hendaklah menekurkan kepala, bersikap seperti orang lemah lunglai tak berdaya dan tak bertenaga, berjalan pelan-pelan, karena menyangka bahwa orang yang demikian itu ialah orang yang bertakwa dan saleh dan jika orang-orang jahil mengumpat mereka dengan ucapan yang buruk, mereka tidak membalasnya dengan ucapan yang buruk pula dan bahkan memaafkannya.
QS. Al-Isra’ ayat 27: ayat tersebut memerintahkan seorang mukmin untuk memberikan haknya kepada keluarga dekat, orang miskin, fakir miskin, dan orang yang berada dalam perjalanan. Begitu juga Allah SWT melarang agar umat Islam jangan menghambur-hamburkan hartanya secara boros, karena pemborosan itu adalah saudaranya setan.
QS. An-Nahl ayat 114: ayat tersebut menjelaskan tentang Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk memakan rizki yang halal lagi baik yang telah diberikan-Nya, serta mensyukurinya.
QS. Al-Maidah ayat 90-91: ayat tersebut menjelaskan mengenai pengharaman meminum khamr, para ahli tafsir berpendapat bahwa ayat ini merupakan taraf terakhir dalam menentukan hukum haramnya meminum khamr.
QS. Al-Maidah ayat 32: Pada ayat ini diterangkan suatu ketentuan bahwa membunuh seseorang manusia berarti membunuh manusia seluruhnya. Sebagaimana memelihara kehidupan seseorang manusia berarti memelihara kehidupan manusia seluruhnya.
Komentar
Posting Komentar