Sholat Jama'ah menurut pendapat para madzab
SHALAT BERJAMA’AH
A.
Pengertian dan Dasar Hukum Shalat Jama’ah
Shalat berasal dari kata اَلصَّلاَة artinya sama denganاَلدُّعَاء yakni doa. sedangkan menurut
syara’ ialah sutu amal ibadah yang terdiri dari perkataan-perkataan dan
perbuatan-perbuatan dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, menurut
cara-cara dan syarat-syarat yang telah ditentukan. [1]
Kata اَلْجَمَاعَة artinya kumpul. Shalat berjama’ah menurut bahasa berarti shalat yang
dikerjakan bersama-sama lebih dari satu orang. Sedangkan menurut syara’ ialah
shalat yang dikerjakan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah seorang
diantaranya bertindak sebagai imam (pemimpin yang harus diikuti), sedangkan
yang lain disebut makmum yang harus mengikuti imam.[2] Jadi, shalat jama’ah adalah
suatu amal ibadah yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam yang
dikerjakan dua orang atau lebih, salah satunya menjadi imam dan yang lain
menjadi makmum.
Berdasarkan QS. An-Nisa’102:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱصۡبِرُواْ وَصَابِرُواْ وَرَابِطُواْ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ
لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٢٠٠
“Dan apabila kamu berada di
tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat
bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat)
besertamu....” (QS. An-Nisa’: 102)[3]
B.
Hukum Shalat Jama’ah
Menurut Hambali shalat berjama’ah itu hukumnya wajib atas setiap
individu yang mampu melaksanakannya. Bila ia meninggalkan shalat berjama’ah dan
ia shalat sendiri, maka ia berdosa tetapi shalatnya sah. Menurut Abu Hanafi
dan sebagian besar ulama Syafi’i mengatakan hukumnya tidak wajib, baik
fardhu ‘ain atau kifayah, tetapi hanya disunnahkan dengan sunnah muakkad.
Menurut Imamiyah shalat berjama’ah itu dilakukan dalam shalat fardlu,
tidak dalam shalat sunnah kecuali dalam shalat Istisqa’ dan dan shalat Dua Hari
Raya saja. Menurut madzhab yang lainnya mengatakan bahwa shalat berjama’ah
dilakukan secara mutlak, baik dalam shalat fardlu maupun sunnah.[4]
C.
Fadhilah dan Hikmah Shalat Jama’ah
Dalam hadits disebutkan
mengenai fadhilah atau keutamaan shalat jama’ah:
صلاةالجماعة
افضل من صلاةالفذّ بسيع و عشرين درجة
“Shalat yang dikerjakan secara jama’ah lebih utama dibanding
dikerjakan sendiri dengan 27 derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)[5]
Hikmah shalat berjama’ah antara lain:
1.
Munculnya sikap saling menyayangi, mengasihi, dan saling mencari tahu keadaan
sebagian mereka atas yang lain.
Jika salah satu dari jama’ah tidak hadir, yang lain akan
menanyakan tentang dirinya. Apabila sakit atau ada udzur syar’i, mereka akan
mengunjungi dan menjenguknya. Jika yang menyebabkan tidak hadirnya adalah
karena sikap meremehkan, bermalas-malas, dan yang lain, mereka akan menasihati
dan mengajaknya untuk senantiasa shalat berjama’ah.
2. Menampakkan salah satu syiar Islam.
Termasuk
salah satu syiar Islam yang sangat agung adalah shalat. Dengan demikian,
apabila manusia shalat di rumah, tidak akan diketahui bahwa dalam Islam ada
shalat.
3. Memupuk persamaan.
Ketika
shalat berjama’ah
di masjid, akan berkumpul dan bertemu orang yang paling kaya dengan orang yang
paling miskin. Pemimpin berdiri di samping bawahannya, penguasa berdiri di
samping rakyatnya, dan yang muda berdiri di samping yang tua. Dengan kondisi
ini, manusia akan merasakan persamaan (tingkat dan kedudukan).
4. Mengingatkan umat atas keadaan di masa
lalu.
Maksudnya, mengingatkan keadaan para sahabat,
seolah-olah imam yang memimpin shalat adalah Rasulullah dan yang menjadi makmum
adalah para sahabat. Keadaan
ini menumbuhkan adanya keterikatan generasi akhir umat dengan generasi awalnya,
memberikan dorongan yang kuat kepada umat Islam untuk mengikuti dan meneladani
kehidupan mereka.[6]
D.
Syarat-Syarat Shalat Jama’ah
1.
Islam, menurut kesepakatan ulama.
2.
Berakal, menurut kesepakatan ulama.
3.
Adil, menurut madzhab Imamiyah, Maliki dan Hambali dalam
salah satu riwayat Imam Ahmad, mengambil sabda Nabi saw.: “Wanita tidaklah
mengimami kaum pria, dan orang durhaka tidaklah mengimami orang beriman.”
Sesuai dengan ijma’ Ahlul Bait bahwa imam shalat menunjukkan kepemimpinan,
sedangkan orang yang durhaka tidak pantas sama sekali untuk jabatan tersebut.
Namun mereka mengatakan pula bahwa orang yang merasa percaya kepada seorang
laki-laki lalu ia shalat di belakangnya (menjadi makmum), dan ternyata orang
itu adalah orang yang fasik, maka dalam hal ini tidak wajib mengulangi
shalatnya.
4.
Laki-laki, wanita tidak sah menjadi imam untuk laki-laki, dan sah apabila
mengimami sesama wanita, menurut Jumhur. Menurut Maliki, wanita
tidak sah menjadi imam walaupun untuk mengimami sesamanya.
5.
Baligh, hal ini syarat menurut Jumhur. Sedangkan Syafi’i
mengatakan anak yang sudah mumayyiz sah iqtida’ (mengikuti)
shalat berjama’ah. Imamiyah memiliki dua pandangan: pertama, baligh
merupakan syarat, kedua sah keimanan seorang anak yang mumayyiz asalkan
ia mendekati dewasa (hampir baligh).
6.
Jumlah, menurut kesepakatan ulama, sekurang-kurangnya sah berjama’ah selain
pada shalat Jum’at itu apabila jumlahnya dua orang, dimana salah satunya imam.
7.
Makmum tidak menempatkan dirinya di depan imam, menurut Jumhur.
Menurut Maliki makmum tidak batal shalatnya walaupun ia berada di depan
imamnya.
8.
Berkumpul dalam satu tempat tanpa satu tempat penghalang. Menurut Imamiyah makmum tidak boleh berjauhan
dengan imam kecuali berhubungan dengan shaf. Dan dalam shalat berjamaah
tidak boleh ada penghalang yang merintangi makmum laki-laki untuk memenyaksikan
imam, atau kaum wanita boleh mengikuti imam sekalipun ada penghalang, asalkan
gerakan imam tidak samar bagi mereka. Menurut Syafi’i tidak jadi soal
antara apabila jarak imam dan makmum lebih 300 hasta dengan syarat tidak ada
penghalang antara keduanya. Menurut Abu Hanafi jika seorang yang berada
di rumahnya ikut imam yang berada di masjid, yang hanya dipisahkan oleh
dinding, maka shalatnya sah dengan gerakan imam tidak lagi samar bagi si
makmum. Tetapi jika letak rumah itu berjauhan dengan masjid, misalnya dipisahkan
oleh jalan atau sungai. Maka iqtida’ tidak sah. Menurut Maliki
perbedaaan tempat tidak menjadi penghalang sahnya iqtida’. Jika antara
imam dan makmum itu terdapat penghalang berupa jalan, sungai atau dinding
shalatnya tetap sah selama makmum bisa mengikuti gerakan imam dengan tepat. [7]
9.
Makmum harus berniat mengikuti imam, menurut kesepakatan ulama.
10.
Shalat imam dan makum harus sama, seluruh ulama sepakat bahwa tidak
sah jika terdapat perbedaan antara dalam hal rukun dan af’al-nya
(perbuatan) seperti shalat fardlu dan shalat jenazah atau shalat ‘ied.
Selain hal tersebut, terdapat perselisihan. Menurut Abu
Hanafi dan Maliki orang
yang shalat Dzuhur tidak sah bermakmum dengan orang yang sedang shalat Ashar.
Begitu pula orang yang shalat qadha tidak sah bermakmum dengan orang
yang shalat pada waktunya, dan sebaliknya. Menurut Imamiyah dan Syafi’i
semuanya itu sah. Menurut Hambali tidak sah shalat Dzuhur di
belakang orang yang shalat Ashar, begitu pula sebaliknya. Dan sah shalat Dzuhur
qadha di belakang orang shalat Dzuhur ada’an (tepat waktu).
11. Bacaan yang sempurna, seluruh ulama sepakat
orang yang bacaannya baik (fasih) tidak boleh bermakmum kepada orang yang
kurang baik bacaannya. Jumhur mengatakan jika orang yang baik bacaannya
bermakmum kepada orang yang kurang baik bacaannya, maka shalatnya batal. Menurut
Abu Hanafi shalat keduanya batal. Namun, mereka mempunyai
pendapat khusus terhadap orang yang ummi (yang tidak dapat membaca dan
menulis), seorang yang ummi hendaknya bermakmum kepada yang baik
bacaannya, dan tidak diperbolehkan shalat sendiri, walaupun ia bisa menunaikan
shalat sendiri atau berjama’ah dengan bacaan yang benar.[8]
Berkaitan dengan membaca basmalah
dalam shalat, ulama berbeda pendapat. menurut Maliki tidak boleh membaca
basmalah secara mutlak, baik dalam surat al-Fatihah atau yang lainnya, dengan jahr
atau sirri, namun boleh membacanya dalam shalat sunnah. Hal ini
dikarenakan basmalah bukan bagian dari surat al-Fatihah atau yang lainnya,
tetapi hanya pembuka semua surat dalam al-Qur’an. Menurut Abu Hanifah,
al-Tsauri dan Hambali wajib membaca basmalah tetapi dengan sirri
baik dalam shalat wajib maupun sunnah, baik untuk surat al-Fatihah atau yang
lainnya. Hal ini dikarenakan basmalah merupakan bagian dari surat al-Fatihah
dan bukan ayat bagi surat lainnya, namun dibaca pelan karena mereka memilih
hadis Nabi saw. yang meriwayatkan bahwa Nabi saw. membaca basmalah dengan sirri
di semua shalat. Menurut Syafi’i wajib membacanya secara mutlak sesuai
keadaan shalatnya, baik shalat wajib atau sunnah dan baik dalam surat
al-Fatihah atau yang lainnya. Hal ini dikarenakan basmalah bagian dari ayat
al-Fatihah dan bukan bagian dari surat selain al-Fatihah.[9]
E.
Tata Cara Shalat Jama’ah
1.
Menetapkan Imam
Menurut
Abu Hanafi apabila berkumpul beberapa orang untuk mengerjakan shalat
berjama’ah, maka didahulukan orang yang lebih berilmu dalam hukum agama untuk
menjadi imam, kemudian orang yang lebih baik bacaannya, lalu yang lebih wara’,
lalu yang lebih dulu masuk islam, lalu yang lebih tua usianya, lalu yang lebih
baik akhlaknya, lalu yang lebih bagus wajahnya, lalu yang lebih bagus nasabnya,
lalu yang lebih bersih pakaiannya. Bila semua sama dalam semua sifat tadi,
hendaklah diundi diantara mereka. Menurut Maliki Sultan atau wakilnya
didahulukan, lalu imam masjid dan tuan rumah, lalu orang yang lebih mengetahui
hukum shalat, lalu yang lebih mengetahui ilmu hadis, lalu orang yang lebih
adil, lalu yang lebih baik bacaannya, lalu yang lebih taat beribadah, lalu yang
lebih dulu masuk Islam, lalu yang lebih mulia nasabnya, lebih baik akhlaknya,
lalu yang lebih baik pakaiannya. Bila semuanya sama, hendaklah diundi. Menurut Hambali
orang yang lebih mengerti hukum agama dan lebih baik bacaannya saja, lalu orang
yang lebih baik bacaannya saja, lalu orang yang yang lebih paham hukum-hukum
shalat, lalu yang lebih baik bacaannya tapi tidak tahu hukumnya shalat, lalu
yang dulu hijrah, lalu yang lebih taqwa, lalu yang lebih wara’, bila semuanya
sama, hendaklah diundi diantara mereka. Menurut Imamiyah apabila masing-masing
orang ingin menjadi imam karena menginginkan pahala imamah, bukan tujuan
kedunian, maka orang yang dipilih oleh makmum itulah yang berhak menjadi imam.
Bila mereka berselisih, maka lebih utama mendahulukan faqih, lalu yang
lebih baik bacaannya, lalu yang lebih tua usianya, lalu yang lebih baik
kedudukannya menurut syara’.[10]
2.
Posisi Imam dan Makmum
Seluruh
ulama berpendapat bahwa makmum yang
hanya seorang harus berdiri di samping kanan agak ke belakang imam. Bila di
tengah shalat datang makmum lainnya, maka ia berdiri di sebelah kiri imam, imam
maju, atau para makmum yang mundur membentuk shaf di belakang imam. Bila jumlah
makmum 3 orang, mereka diharuskan berdiri di belakang imam. Apabila jumlah
makmum 2 orang, ulama berbeda pendapat. Menurut Maliki dan Syafi’i
2 orang tersebut berdiri di belakang imam. Menurut Abu Hanifah
dan fuqaha’ Kufa, imam berdiri di antara kedua makmum, dengan mengambil posisi
agak ke depan. Bila makmumnya perempuan, disunnatkan berdiri di belakang imam
atau para makmum lelaki. Bila perempuan yang menjadi makmum tadi berjama’ah
dengan seorang laki-laki, maka makmum laki-laki tadi berdiri di sebelah kanan
agak ke belakang, dan perempuan berdiri di belakang makmum laki-laki. Jika
seorang perempuan menjadi imam bagi perempua lainnya, maka ia berdiri tepat di tengah
dan sejajar dengan para makmum, tidak seperti imam laki-laki yang harus berdiri
sedikit di depan para makmum.[11]
3.
Makmum Masbuq
Jika
seseorang datang sesudah imam mendirikan shalat, dan sudah melakukan satu
rakaat atau lebih, seluruh ulama sepakat orang tersebut hendaklah
berniat jama’ah dan meneruskan shalat bersama imam. Ada perbedaan pendapat
permulaan shalat makmum menjadi akhir shalatnya. Menurut Jumhur rakaat
yang didapatkan makmum bersama imam itu menjadi akhir rakaat bagi si makmum.
Jika ia mendapatkan rakaat ketiga dalam shalat Maghrib bersama imam, maka itu
dianggap sebagai rakaat ketiga juga untuk shalatnya. Kemudian ia lanjutkan
dengan satu rakaat yang di dalamnya ia baca al-Fatihah, surat dan tasyahud,
lalu satu rakaat lagi yang yang di
dalamnya ia baca al-Fatihah dan surat. Orang yang melakukan shalat seperti ini,
yaitu mendahulukan rakaat ketiga dari rakaat pertama dan rakaat kedua. Apa yang
dikerjakan bersama imam adalah ahkir shalatnya, dan yang dikerjakannya sesudah
imam adalah permulaan shalatnya. Menurut Syafi’i dan Imamiyah
rakaat yang didapatkan makmum bersama imam dianggap awal shalatnya, bukan
akhirnya. Jadi kalau ia mendapatkan satu rakaat pada shalat Maghrib bersama imam,
maka dianggap sebagai rakaat pertama baginya. Lalu ia meneruskannya dengan
rakaat kedua dan membaca tasyahud sesudahnya, kemudian diteruskan dengan rakaat
terakhir baginya.[12]
4.
Adab Imam
a)
Mengeraskan suaranya saat membaca takbiratul ihram, supaya makmum
mengetahui, bahwa imam memulai shalatnya.
b)
Berdiam agak lama sedikit setelah takbiratul ihram, sebelum membaca
al-Fatihah, seperti yang dilakukan Nabi saw. supaya makmum dapat segera
mengerjakan shalat dan dapat membaca doa iftitah sebelum imam membaca
al-Fatihah.
c)
Menghaluskan bacaan ta’awudz dan basmalah.
d)
Manjahrkan al-Fatihah dan surat pada shalat jahr dan menghaluskan di
rakaat-rakaat yang lain, serta memanjangkan surat di rakaat pertama.
e)
Mengerjakan rukun-rukun shalat dengan tertib dan cermat serta
perlahan-lahan, supaya makmum dapat mengerjakan rukun-rukun shalat dengan
sempurna tidak dengan terburu-buru.
f)
Meneladani benar cara Nabi saw. mengimami sahabat-sahabatnya.
g)
Membaca al-Fatihah di rakaat kedua, setelah para makmum berdiri.
h)
Menanti di rukuknya dan tasyahud akhirnya, apabila merasa ada orang yang
hendak mengikutinya (menurut sebagian ulama).[13]
5.
Adab Makmum
Para
ulama sepakat makmum diharuskan mengikuti imam baik perkataan maupun perbuatan.
Hal yang perlu diperhatikan yaitu:
a)
Kapan makmum mulai takbiratul ihram.
Maliki dan Syafi’i berpendapat makmum mulai takbiratul
ihram setelah imam membaca takbiratul ihram. Bila bersamaan waktunya, hukumnya
sah. Bila makmum mendahului imam, menurut Maliki tidak sah. Menurut Syafi’i
shalatnya tetap sah.
b)
Makmum yang mengangkat kepala mendahului imam.
Jumhur
ulama berpendapat bahwa makmum berlaku
keliru, tapi shalatnya sah. Sebagian ulama menganggapnya tidak sah.
c)
Hal-hal yang menjadi tanggungan imam atas makmum.
Jumhur
ulama sepakat imam menanggung semua perbuatan dan bacaan makmum dalam shalat,
kecuali bacaan al-Qur’an ada perbedaan pendapat. Menurut Maliki makmum
membaca ayat bersama imam ketika imam membaca dengan sirri. Namun makmum
tidak membaca bersama imam (ia harus diam) ketika imam baca jahr.
Menurut Abu Hanifah makmum sama sekali tidak membaca, karena bacaannya
sudah ditanggung imam. Menurut Syafi’i makmum membaca al-Fatihah dan
surat yang lain ketika imam membaca sirr, dan membaca Fatihah saja
ketika imam membaca jahr.[14]
Menurut Hambali wajib membaca al-Fatihah waktu terdengarnya bacaan imam
baik karena bacaannya sirri atau karena jauhnya, dan melarang membacanya
waktu didengarnya bacaan imam.[15]
BAB III
PENUTUP
1.
Shalat jama’ah adalah suatu amal ibadah yang
dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam yang dikerjakan dua orang atau
lebih, salah satunya menjadi imam dan yang lain menjadi makmum.
2.
Menurut Hambali shalat berjama’ah itu
hukumnya wajib atas setiap individu yang mampu melaksanakannya. Bila ia
meninggalkan shalat berjama’ah dan ia shalat sendiri, maka ia berdosa tetapi
shalatnya sah. Menurut Hanafi dan sebagian besar ulama Syafi’i
mengatakan hukumnya tidak wajib, baik fardhu ‘ain atau kifayah, tetapi hanya
disunnahkan dengan sunnah muakkad. Menurut Imamiyah shalat berjama’ah
itu dilakukan dalam shalat fardlu, tidak dalam shalat sunnah kecuali dalam
shalat Istisqa’ dan dan shalat Dua Hari Raya saja. Menurut madzhab yang
lainnya mengatakan bahwa shalat berjama’ah dilakukan secara mutlak, baik dalam
shalat fardlu maupun sunnah.
3.
Shalat yang dikerjakan secara jama’ah lebih utama
dibanding dikerjakan sendiri dengan 27 derajat. Diantara hikmahnya ialah Munculnya sikap saling menyayangi, mengasihi,
dan saling mencari tahu keadaan sebagian mereka atas yang lain, menampakkan
salah satu syiar Islam, memupuk persamaan dan mengingatkan keadaan umat atas
keadaan masa lalu.
4.
Islam, berakal, adil, laki-laki, baligh, jumlah, makmum tidak menempatkan dirinya di depan imam, berkumpul
dalam satu tempat tanpa satu tempat penghalang, makmum harus berniat mengikuti
imam, shalat imam dan makmum sama dan bacaan yang sempurna.
5.
Menentukan imam, posisi imam dan makmum, adab
imam dan adab makmum.
DAFTAR PUSTAKA
Abyan, Amir dan Muttaqin, Zainal. Fiqih. Semarang:
PT Karya Toha Putra, 2004.
Ulfah, Isnatin. Fiqh Ibadah: Menurut al-Qur’an, Sunnah
dan Tinjauan Berbagai Madzhab. Ponorogo: STAIN PO Press, 2009.
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Madzhab,
terj. Masykur, dkk. Jakarta: Lentera, 2005.
Ash Shiddieqy,Teungku Muhammad Hasbi. Pedoman Shalat.
Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2001.
Tim MGMP PAI Provinsi Jawa Timur. Fikih Ushul Fikih. Mojokerto:
Mutiara Ilmu, 2008.
[1] Amir Abyan dan Zainal Muttaqin, Fiqih
(Semarang: PT Karya Toha Putra, 2004), 56.
[3] Isnatin Ulfah, Fiqh Ibadah: Menurut al-Qur’an,
Sunnah dan Tinjauan Berbagai Madzhab (Ponorogo: STAIN PO Press, 2009), 81.
[6] Http://asysyariah.com/kajian-utama-hikmah-dibalik-shalat-berjama’ah.
Diakses 10 Mei 2017 pukul 20:18.
[7] Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab, 135-136.
[13] Teungku Muhammad Hasbi ash
Shiddieqy, Pedoman Shalat (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2001),
458-459.
Komentar
Posting Komentar