Sholat Jama'ah menurut pendapat para madzab


SHALAT BERJAMA’AH

A.      Pengertian dan Dasar Hukum Shalat Jama’ah
Shalat berasal dari kata اَلصَّلاَة artinya sama denganاَلدُّعَاء  yakni doa. sedangkan menurut syara’ ialah sutu amal ibadah yang terdiri dari perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, menurut cara-cara dan syarat-syarat yang telah ditentukan. [1]
Kata اَلْجَمَاعَة artinya kumpul. Shalat berjama’ah menurut bahasa berarti shalat yang dikerjakan bersama-sama lebih dari satu orang. Sedangkan menurut syara’ ialah shalat yang dikerjakan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah seorang diantaranya bertindak sebagai imam (pemimpin yang harus diikuti), sedangkan yang lain disebut makmum yang harus mengikuti imam.[2] Jadi, shalat jama’ah adalah suatu amal ibadah yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam yang dikerjakan dua orang atau lebih, salah satunya menjadi imam dan yang lain menjadi makmum.
Berdasarkan QS. An-Nisa’102:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱصۡبِرُواْ وَصَابِرُواْ وَرَابِطُواْ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٢٠٠
 “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu....” (QS. An-Nisa’: 102)[3]
B.       Hukum Shalat Jama’ah
Menurut Hambali shalat berjama’ah itu hukumnya wajib atas setiap individu yang mampu melaksanakannya. Bila ia meninggalkan shalat berjama’ah dan ia shalat sendiri, maka ia berdosa tetapi shalatnya sah. Menurut Abu Hanafi dan sebagian besar ulama Syafi’i mengatakan hukumnya tidak wajib, baik fardhu ‘ain atau kifayah, tetapi hanya disunnahkan dengan sunnah muakkad. Menurut Imamiyah shalat berjama’ah itu dilakukan dalam shalat fardlu, tidak dalam shalat sunnah kecuali dalam shalat Istisqa’ dan dan shalat Dua Hari Raya saja. Menurut madzhab yang lainnya mengatakan bahwa shalat berjama’ah dilakukan secara mutlak, baik dalam shalat fardlu maupun sunnah.[4]
C.      Fadhilah dan Hikmah Shalat Jama’ah
Dalam hadits disebutkan mengenai fadhilah atau keutamaan shalat jama’ah:
     صلاةالجماعة افضل من صلاةالفذّ بسيع و عشرين درجة
“Shalat yang dikerjakan secara jama’ah lebih utama dibanding dikerjakan sendiri dengan 27 derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)[5]
Hikmah shalat berjama’ah antara lain:
1.    Munculnya sikap saling menyayangi, mengasihi, dan saling mencari tahu keadaan sebagian mereka atas yang lain.
Jika salah satu dari jama’ah tidak hadir, yang lain akan menanyakan tentang dirinya. Apabila sakit atau ada udzur syar’i, mereka akan mengunjungi dan menjenguknya. Jika yang menyebabkan tidak hadirnya adalah karena sikap meremehkan, bermalas-malas, dan yang lain, mereka akan menasihati dan mengajaknya untuk senantiasa shalat berjama’ah.
2.      Menampakkan salah satu syiar Islam.
Termasuk salah satu syiar Islam yang sangat agung adalah shalat. Dengan demikian, apabila manusia shalat di rumah, tidak akan diketahui bahwa dalam Islam ada shalat.
3.      Memupuk persamaan.
Ketika shalat berjamaah di masjid, akan berkumpul dan bertemu orang yang paling kaya dengan orang yang paling miskin. Pemimpin berdiri di samping bawahannya, penguasa berdiri di samping rakyatnya, dan yang muda berdiri di samping yang tua. Dengan kondisi ini, manusia akan merasakan persamaan (tingkat dan kedudukan).
4.      Mengingatkan umat atas keadaan di masa lalu.
Maksudnya, mengingatkan keadaan para sahabat, seolah-olah imam yang memimpin shalat adalah Rasulullah dan yang menjadi makmum adalah para sahabat. Keadaan ini menumbuhkan adanya keterikatan generasi akhir umat dengan generasi awalnya, memberikan dorongan yang kuat kepada umat Islam untuk mengikuti dan meneladani kehidupan mereka.[6]
D.      Syarat-Syarat Shalat Jama’ah
1.      Islam, menurut kesepakatan ulama.
2.      Berakal, menurut kesepakatan ulama.
3.    Adil, menurut madzhab Imamiyah, Maliki dan Hambali dalam salah satu riwayat Imam Ahmad, mengambil sabda Nabi saw.: “Wanita tidaklah mengimami kaum pria, dan orang durhaka tidaklah mengimami orang beriman.” Sesuai dengan ijma’ Ahlul Bait bahwa imam shalat menunjukkan kepemimpinan, sedangkan orang yang durhaka tidak pantas sama sekali untuk jabatan tersebut. Namun mereka mengatakan pula bahwa orang yang merasa percaya kepada seorang laki-laki lalu ia shalat di belakangnya (menjadi makmum), dan ternyata orang itu adalah orang yang fasik, maka dalam hal ini tidak wajib mengulangi shalatnya.
4.    Laki-laki, wanita tidak sah menjadi imam untuk laki-laki, dan sah apabila mengimami sesama wanita, menurut Jumhur. Menurut Maliki, wanita tidak sah menjadi imam walaupun untuk mengimami sesamanya.
5.    Baligh, hal ini syarat menurut Jumhur. Sedangkan Syafi’i mengatakan anak yang sudah mumayyiz sah iqtida’ (mengikuti) shalat berjama’ah. Imamiyah memiliki dua pandangan: pertama, baligh merupakan syarat, kedua sah keimanan seorang anak yang mumayyiz asalkan ia mendekati dewasa (hampir baligh).
6.    Jumlah, menurut kesepakatan ulama, sekurang-kurangnya sah berjama’ah selain pada shalat Jum’at itu apabila jumlahnya dua orang, dimana salah satunya imam.
7.    Makmum tidak menempatkan dirinya di depan imam, menurut Jumhur. Menurut Maliki makmum tidak batal shalatnya walaupun ia berada di depan imamnya.
8.    Berkumpul dalam satu tempat tanpa satu tempat penghalang. Menurut  Imamiyah makmum tidak boleh berjauhan dengan imam kecuali berhubungan dengan shaf. Dan dalam shalat berjamaah tidak boleh ada penghalang yang merintangi makmum laki-laki untuk memenyaksikan imam, atau kaum wanita boleh mengikuti imam sekalipun ada penghalang, asalkan gerakan imam tidak samar bagi mereka. Menurut Syafi’i tidak jadi soal antara apabila jarak imam dan makmum lebih 300 hasta dengan syarat tidak ada penghalang antara keduanya. Menurut Abu Hanafi jika seorang yang berada di rumahnya ikut imam yang berada di masjid, yang hanya dipisahkan oleh dinding, maka shalatnya sah dengan gerakan imam tidak lagi samar bagi si makmum. Tetapi jika letak rumah itu berjauhan dengan masjid, misalnya dipisahkan oleh jalan atau sungai. Maka iqtida’ tidak sah. Menurut Maliki perbedaaan tempat tidak menjadi penghalang sahnya iqtida’. Jika antara imam dan makmum itu terdapat penghalang berupa jalan, sungai atau dinding shalatnya tetap sah selama makmum bisa mengikuti gerakan imam dengan tepat. [7]
9.    Makmum harus berniat mengikuti imam, menurut kesepakatan ulama.
10.    Shalat imam dan makum harus sama, seluruh ulama sepakat bahwa tidak sah jika terdapat perbedaan antara dalam hal rukun dan af’al-nya (perbuatan) seperti shalat fardlu dan shalat jenazah atau shalat ‘ied.
Selain hal tersebut, terdapat perselisihan. Menurut Abu Hanafi dan Maliki  orang yang shalat Dzuhur tidak sah bermakmum dengan orang yang sedang shalat Ashar. Begitu pula orang yang shalat qadha tidak sah bermakmum dengan orang yang shalat pada waktunya, dan sebaliknya. Menurut Imamiyah dan Syafi’i semuanya itu sah. Menurut Hambali tidak sah shalat Dzuhur di belakang orang yang shalat Ashar, begitu pula sebaliknya. Dan sah shalat Dzuhur qadha di belakang orang shalat Dzuhur ada’an (tepat waktu).
11.  Bacaan yang sempurna, seluruh ulama sepakat orang yang bacaannya baik (fasih) tidak boleh bermakmum kepada orang yang kurang baik bacaannya. Jumhur mengatakan jika orang yang baik bacaannya bermakmum kepada orang yang kurang baik bacaannya, maka shalatnya batal. Menurut Abu Hanafi shalat keduanya batal. Namun, mereka mempunyai pendapat khusus terhadap orang yang ummi (yang tidak dapat membaca dan menulis), seorang yang ummi hendaknya bermakmum kepada yang baik bacaannya, dan tidak diperbolehkan shalat sendiri, walaupun ia bisa menunaikan shalat sendiri atau berjama’ah dengan bacaan yang benar.[8]
Berkaitan dengan membaca basmalah dalam shalat, ulama berbeda pendapat. menurut Maliki tidak boleh membaca basmalah secara mutlak, baik dalam surat al-Fatihah atau yang lainnya, dengan jahr atau sirri, namun boleh membacanya dalam shalat sunnah. Hal ini dikarenakan basmalah bukan bagian dari surat al-Fatihah atau yang lainnya, tetapi hanya pembuka semua surat dalam al-Qur’an. Menurut Abu Hanifah, al-Tsauri dan Hambali wajib membaca basmalah tetapi dengan sirri baik dalam shalat wajib maupun sunnah, baik untuk surat al-Fatihah atau yang lainnya. Hal ini dikarenakan basmalah merupakan bagian dari surat al-Fatihah dan bukan ayat bagi surat lainnya, namun dibaca pelan karena mereka memilih hadis Nabi saw. yang meriwayatkan bahwa Nabi saw. membaca basmalah dengan sirri di semua shalat. Menurut Syafi’i wajib membacanya secara mutlak sesuai keadaan shalatnya, baik shalat wajib atau sunnah dan baik dalam surat al-Fatihah atau yang lainnya. Hal ini dikarenakan basmalah bagian dari ayat al-Fatihah dan bukan bagian dari surat selain al-Fatihah.[9]

E.       Tata Cara Shalat Jama’ah
1.      Menetapkan Imam
Menurut Abu Hanafi apabila berkumpul beberapa orang untuk mengerjakan shalat berjama’ah, maka didahulukan orang yang lebih berilmu dalam hukum agama untuk menjadi imam, kemudian orang yang lebih baik bacaannya, lalu yang lebih wara’, lalu yang lebih dulu masuk islam, lalu yang lebih tua usianya, lalu yang lebih baik akhlaknya, lalu yang lebih bagus wajahnya, lalu yang lebih bagus nasabnya, lalu yang lebih bersih pakaiannya. Bila semua sama dalam semua sifat tadi, hendaklah diundi diantara mereka. Menurut Maliki Sultan atau wakilnya didahulukan, lalu imam masjid dan tuan rumah, lalu orang yang lebih mengetahui hukum shalat, lalu yang lebih mengetahui ilmu hadis, lalu orang yang lebih adil, lalu yang lebih baik bacaannya, lalu yang lebih taat beribadah, lalu yang lebih dulu masuk Islam, lalu yang lebih mulia nasabnya, lebih baik akhlaknya, lalu yang lebih baik pakaiannya. Bila semuanya sama, hendaklah diundi. Menurut Hambali orang yang lebih mengerti hukum agama dan lebih baik bacaannya saja, lalu orang yang lebih baik bacaannya saja, lalu orang yang yang lebih paham hukum-hukum shalat, lalu yang lebih baik bacaannya tapi tidak tahu hukumnya shalat, lalu yang dulu hijrah, lalu yang lebih taqwa, lalu yang lebih wara’, bila semuanya sama, hendaklah diundi diantara mereka. Menurut Imamiyah apabila masing-masing orang ingin menjadi imam karena menginginkan pahala imamah, bukan tujuan kedunian, maka orang yang dipilih oleh makmum itulah yang berhak menjadi imam. Bila mereka berselisih, maka lebih utama mendahulukan faqih, lalu yang lebih baik bacaannya, lalu yang lebih tua usianya, lalu yang lebih baik kedudukannya menurut syara’.[10]
2.      Posisi Imam dan Makmum
Seluruh ulama berpendapat bahwa makmum yang hanya seorang harus berdiri di samping kanan agak ke belakang imam. Bila di tengah shalat datang makmum lainnya, maka ia berdiri di sebelah kiri imam, imam maju, atau para makmum yang mundur membentuk shaf di belakang imam. Bila jumlah makmum 3 orang, mereka diharuskan berdiri di belakang imam. Apabila jumlah makmum 2 orang, ulama berbeda pendapat. Menurut Maliki dan Syafi’i 2 orang tersebut berdiri di belakang imam. Menurut Abu Hanifah dan fuqaha’ Kufa, imam berdiri di antara kedua makmum, dengan mengambil posisi agak ke depan. Bila makmumnya perempuan, disunnatkan berdiri di belakang imam atau para makmum lelaki. Bila perempuan yang menjadi makmum tadi berjama’ah dengan seorang laki-laki, maka makmum laki-laki tadi berdiri di sebelah kanan agak ke belakang, dan perempuan berdiri di belakang makmum laki-laki. Jika seorang perempuan menjadi imam bagi perempua lainnya, maka ia berdiri tepat di tengah dan sejajar dengan para makmum, tidak seperti imam laki-laki yang harus berdiri sedikit di depan para makmum.[11]
3.      Makmum Masbuq
Jika seseorang datang sesudah imam mendirikan shalat, dan sudah melakukan satu rakaat atau lebih, seluruh ulama sepakat orang tersebut hendaklah berniat jama’ah dan meneruskan shalat bersama imam. Ada perbedaan pendapat permulaan shalat makmum menjadi akhir shalatnya. Menurut Jumhur rakaat yang didapatkan makmum bersama imam itu menjadi akhir rakaat bagi si makmum. Jika ia mendapatkan rakaat ketiga dalam shalat Maghrib bersama imam, maka itu dianggap sebagai rakaat ketiga juga untuk shalatnya. Kemudian ia lanjutkan dengan satu rakaat yang di dalamnya ia baca al-Fatihah, surat dan tasyahud, lalu satu rakaat lagi yang  yang di dalamnya ia baca al-Fatihah dan surat. Orang yang melakukan shalat seperti ini, yaitu mendahulukan rakaat ketiga dari rakaat pertama dan rakaat kedua. Apa yang dikerjakan bersama imam adalah ahkir shalatnya, dan yang dikerjakannya sesudah imam adalah permulaan shalatnya. Menurut Syafi’i dan Imamiyah rakaat yang didapatkan makmum bersama imam dianggap awal shalatnya, bukan akhirnya. Jadi kalau ia mendapatkan satu rakaat pada shalat Maghrib bersama imam, maka dianggap sebagai rakaat pertama baginya. Lalu ia meneruskannya dengan rakaat kedua dan membaca tasyahud sesudahnya, kemudian diteruskan dengan rakaat terakhir baginya.[12]
4.         Adab Imam
a)         Mengeraskan suaranya saat membaca takbiratul ihram, supaya makmum mengetahui, bahwa imam memulai shalatnya.
b)        Berdiam agak lama sedikit setelah takbiratul ihram, sebelum membaca al-Fatihah, seperti yang dilakukan Nabi saw. supaya makmum dapat segera mengerjakan shalat dan dapat membaca doa iftitah sebelum imam membaca al-Fatihah.
c)         Menghaluskan bacaan ta’awudz dan basmalah.
d)        Manjahrkan al-Fatihah dan surat pada shalat jahr dan menghaluskan di rakaat-rakaat yang lain, serta memanjangkan surat di rakaat pertama.
e)         Mengerjakan rukun-rukun shalat dengan tertib dan cermat serta perlahan-lahan, supaya makmum dapat mengerjakan rukun-rukun shalat dengan sempurna tidak dengan terburu-buru.
f)         Meneladani benar cara Nabi saw. mengimami sahabat-sahabatnya.
g)        Membaca al-Fatihah di rakaat kedua, setelah para makmum berdiri.
h)        Menanti di rukuknya dan tasyahud akhirnya, apabila merasa ada orang yang hendak mengikutinya (menurut sebagian ulama).[13]


5.         Adab Makmum
Para ulama sepakat makmum diharuskan mengikuti imam baik perkataan maupun perbuatan. Hal yang perlu diperhatikan yaitu:
a)         Kapan makmum mulai takbiratul ihram.
Maliki dan Syafi’i berpendapat makmum mulai takbiratul ihram setelah imam membaca takbiratul ihram. Bila bersamaan waktunya, hukumnya sah. Bila makmum mendahului imam, menurut Maliki tidak sah. Menurut Syafi’i shalatnya tetap sah.
b)        Makmum yang mengangkat kepala mendahului imam.
Jumhur ulama berpendapat bahwa makmum berlaku keliru, tapi shalatnya sah. Sebagian ulama menganggapnya tidak sah.
c)         Hal-hal yang menjadi tanggungan imam atas makmum.
Jumhur ulama sepakat imam menanggung semua perbuatan dan bacaan makmum dalam shalat, kecuali bacaan al-Qur’an ada perbedaan pendapat. Menurut Maliki makmum membaca ayat bersama imam ketika imam membaca dengan sirri. Namun makmum tidak membaca bersama imam (ia harus diam) ketika imam baca jahr. Menurut Abu Hanifah makmum sama sekali tidak membaca, karena bacaannya sudah ditanggung imam. Menurut Syafi’i makmum membaca al-Fatihah dan surat yang lain ketika imam membaca sirr, dan membaca Fatihah saja ketika imam membaca jahr.[14] Menurut Hambali wajib membaca al-Fatihah waktu terdengarnya bacaan imam baik karena bacaannya sirri atau karena jauhnya, dan melarang membacanya waktu didengarnya bacaan imam.[15]

BAB III
PENUTUP

1.        Shalat jama’ah adalah suatu amal ibadah yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam yang dikerjakan dua orang atau lebih, salah satunya menjadi imam dan yang lain menjadi makmum.
2.        Menurut Hambali shalat berjama’ah itu hukumnya wajib atas setiap individu yang mampu melaksanakannya. Bila ia meninggalkan shalat berjama’ah dan ia shalat sendiri, maka ia berdosa tetapi shalatnya sah. Menurut Hanafi dan sebagian besar ulama Syafi’i mengatakan hukumnya tidak wajib, baik fardhu ‘ain atau kifayah, tetapi hanya disunnahkan dengan sunnah muakkad. Menurut Imamiyah shalat berjama’ah itu dilakukan dalam shalat fardlu, tidak dalam shalat sunnah kecuali dalam shalat Istisqa’ dan dan shalat Dua Hari Raya saja. Menurut madzhab yang lainnya mengatakan bahwa shalat berjama’ah dilakukan secara mutlak, baik dalam shalat fardlu maupun sunnah.
3.        Shalat yang dikerjakan secara jama’ah lebih utama dibanding dikerjakan sendiri dengan 27 derajat. Diantara hikmahnya ialah Munculnya sikap saling menyayangi, mengasihi, dan saling mencari tahu keadaan sebagian mereka atas yang lain, menampakkan salah satu syiar Islam, memupuk persamaan dan mengingatkan keadaan umat atas keadaan masa lalu.
4.        Islam, berakal, adil, laki-laki, baligh, jumlah, makmum tidak menempatkan dirinya di depan imam, berkumpul dalam satu tempat tanpa satu tempat penghalang, makmum harus berniat mengikuti imam, shalat imam dan makmum sama dan bacaan yang sempurna.
5.        Menentukan imam, posisi imam dan makmum, adab imam dan adab makmum.

DAFTAR PUSTAKA

Abyan, Amir dan Muttaqin, Zainal. Fiqih. Semarang: PT Karya Toha Putra, 2004.
Ulfah, Isnatin. Fiqh Ibadah: Menurut al-Qur’an, Sunnah dan Tinjauan Berbagai Madzhab. Ponorogo: STAIN PO Press, 2009.
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Madzhab, terj. Masykur, dkk. Jakarta: Lentera, 2005.
Ash Shiddieqy,Teungku Muhammad Hasbi. Pedoman Shalat. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2001.
Tim MGMP PAI Provinsi Jawa Timur. Fikih Ushul Fikih. Mojokerto: Mutiara Ilmu, 2008.



[1] Amir Abyan dan Zainal Muttaqin, Fiqih (Semarang: PT Karya Toha Putra, 2004), 56.
[2] Ibid., 98.
[3] Isnatin Ulfah, Fiqh Ibadah: Menurut al-Qur’an, Sunnah dan Tinjauan Berbagai Madzhab (Ponorogo: STAIN PO Press, 2009), 81.
[4] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab, terj. Masykur, dkk (Jakarta: Lentera, 2005), 135.
[5] Ulfah, Fiqih Ibadah, 82.
[7] Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab, 135-136.
[8] Ibid., 137.
[9] Tim MGMP PAI Provinsi Jawa Timur, Fikih Ushul Fikih (Mojokerto: Mutiara Ilmu, 2008), 73.
[10] Ibid., 140.
[11] Ulfah, Fiqh Ibadah, 84.
[12] Mughniyah, 139-140.
[13] Teungku Muhammad Hasbi ash Shiddieqy, Pedoman Shalat (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2001), 458-459.
[14] Ulfah, Fiqh Ibadah, 85-86.
[15] MGMP PAI, Fikih Ushul Fikih, 73-74.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI IRAN

PENANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN MENURUT AJARAN ISLAM

PUASA