tayamum beserta pendapat 4madzab


PEMBAHASAN

A.      Pengertian dan Dalil Tayamum
Tayamum menurut bahasa berarti menuju, sedang menurut syara’ ialah mempergunakan tanah yang bersih guna menyapu muka dan tangan untuk mengangkat hadas menurut cara yang telah ditentukan oleh syara’.[1]
1.         Menurut madzhab Hanafiyah, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan tanah yang suci.
2.         Menurut madzhab Malikiyah, tayamum adalah bersuci dengan debu atas wajah dan kedua tangan dengan disertai niat.
3.         Menurut madzhab Syafi’iyah, tayamum adalah meratakan debu ke wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari wudlu atau mandi dengan syarat-syarat tertentu.
4.         Menurut madzhab Hanabilah, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci menurut mekanisme yang khusus.[2]

Sedangkan dasar hukum pelaksanaan tayamum, QS. An-Nisa’ ayat 43:
وَاِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُ وا مَاءُ فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَمْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ عَفُوًّ غَفُورًا
 “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”.

Hadis dari Umar bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Rasulullah saw. bersabda:
جعلت لنا الأرض كاها مسجدا وترابها طهور
Telah dijadikan bagi kita seluruh bumi ini sebagai masjid dan tanahnya mensucikan (HR. Ahmad). [3]

B.       Hal-hal yang Menyebabkan atau Membolehkan Tayamum Menurut Para Ulama Beserta Dasar Hukumnya
1.         Tidak ada air.
2.         Tidak kuasa menggunakan air, seperti orang yang dipenjara, dipaksa, dan sebagainya.
3.         Sakit jika menggunakan air akan memperlambat kesembuhan.
4.         Ada air tapi untuk hal yang lebih penting.
5.         Khawatir terhadap keselamatan jiwa, harta jika harus mencari air.
6.         Khawatir akan habis waktu shalat bila berwudlu atau mandi.
7.         Cuaca sangat dingin.[4]

Tayamum dibolehkan bagi yang memiliki hadas kecil atau besar, bermukim atau safar, seperti beberapa pendapat dari berbagai mazdhab berikut ini.
1.         Menurut madzhab Hanafi, orang yang bukan dalam perjalanan dan sehat (tidak sakit), maka ia tidak boleh bertayamum dan tidak pula sholat kalau tidak ada air. Hanafi mengemukakan pendapatnya berdasarkan QS. Al-Maidah:8
وَاِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُ وا مَاءُ فَتَيَمَّمُوا
 Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah”.
Ayat di atas menunjukkan bahwa tidak adanya air saja tidak cukup untuk dijadikan alasan boleh bertayamum selama orang itu bukan musafir atau sakit. Bila tayamum itu hanya khusus bagi orang yang musafir atau sakit, maka orang yang bukan musafir dan ia sehat dalam keadaan yang tidak ada air, ia berarti tidak diwajibkan shalat, karena ia tidak suci. Dan shalat hanya diwajibkan bagi orang yang suci.
Menurut Madzhab-madzhab yang lain sepakat bahwa orang yang tidak mendapatkan air wajib bertayamum dan shalat, baik dalam keadaan musafir atau bukan, sakit maupun sehat. لآerdasarkan hadist muttawwatir:
الصَّعِيْدُ الطِّيْبُ وُضُوءُ المُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدُ المَاءَ عَشرَ سِنِينَ
“Tanah yang baik itu dapat sebagai penyuci orang Islam, sekalipun tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun.”  (Abu Daud 332, Turmudzi 124 dan dishahihkan al-Albani).[5]
Sedangkan untuk bersuci dari najis yang menempel di badan atau pakaian tidak dapat dilakukan dengan tayamum, sehingga ia tetap harus menghilangkannya. Jika ia tidak bisa menghilangkannya maka ia dapat melaksanakan shalat dengan kondisi apa adanya.[6]
2.    Bersuci ketika waktu shalat sudah sempit sebagaimana seseorang bangun kesiangan. Menurut Maliki dan Imamiyah: ia harus bertayamum dan shalat, kemudian mengulanginya lagi. Menurut  Syafi’i: tidak boleh bertayamum jika pada waktu itu ada air. Menurut Hambali: membedakan antara orang yang musafir dengan orang yang bukan musafir. Jika keadaan seperti itu terjadi pada musafir, ia harus bertayamum, lalu shalat dan tidak perlu mengulanginya lagi. Dan jika terjadi pada orang yang bukan musafir, maka ia tidak boleh bertayamum. Menurut Hanafi: boleh bertayamum untuk shalat-shalat sunnah yang mempunyai waktu, seperti shalat sunnah setelah Dzuhur dan Maghrib. Sedangkan shalat-shalat wajib, maka tidak boleh bertayamum, karena pada waktu itu ada air, sekalipun waktunya sangat sempit, ia harus wudlu dan shalat. Kalau ia bertayamum dan shalat pada waktu itu, maka ia wajib mengulanginya lagi di luar waktu tersebut.[7]
3.    Apabila tidak ada air, atau ada air tapi tidak mencukupi untuk bersuci. Asy-Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat: apabila ada air namun tidak cukup untuk bersuci, maka ia wajib memanfaatkan air tersebut untuk mensucikan anggota wudhu, kemudian sisa anggota lainnya dengan tayamum. Sebagaimana yang tercantum dalam hadis:
كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللّهِ ص.م. فِ سَفَرٍ فَصَلَى بِاالنَّاس فَإِذَا بِرَجُلٍ مُعْتَزِلٍ فَقَالَ مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ قَالَ أَصَابَتْنِي جَنَابَةٌ وَلاَ مَاءَ قَالَ عَلَيْكَ بِالصَّعِيدِ فَإِنَّهُ يَكْفِيْكَ.
“Kami tengah bepergian bersama Rasulullah saw., lalu beliau hendak shalat bersama orang-orang. Namun beliau mendapati seorang laki-laki menyendiri, lalu Rasul bertanya: ‘Apa yang menghalangimu shalat?’ Ia berkata: ‘Aku junub dan tidak mendapatkan air.’ Lalu Rasulullah bersabda: ‘Bersucilah kamu dengan sha’id, karena itu sudah cukup bagimu”. (Muttafaq Alaihi)[8]

Menurut Imam Syafi’i:
a.       Jika seseorang yang bertayamum melihat air sebelum mengerjakan shalat, maka tayamumnya batal, karena tujuan disyariatkannya tayamum adalah ketika tidak ada air, dan mengingat hadis yang diriwayatkan dari Abu Dzar:
فَإِذَوَجَدْتَ اْلمَاءَ فَأَمَسَّهُ جِلْدَكَ.
“Jika kamu menemukan air, maka basahilah kulitmu”.
b.      Seseorang yang bertayamum, lalu melihat air dipertengahan shalat - jika dalam kondisi tidak bepergian-maka tayamum dan shalatnya batal, dia wajib mengulanginya dengan berwudhu atau mandi besar. Namun apabila dia dalam kondisi bepergian, maka tayamumnya tidak batal dan tidak  perlu memutuskan shalatnya.
c.         Jika seseorang yang bertayamum melihat air setelah menjalankan shalat - apabila dia berada di rumah - maka dia harus berwudlu atau mandi besar dan mengulangi shalatnya; dan apabila dia berada dalam perjalanan maka dia tidak perlu mengulangi shalatnya, baik perjalanannya jauh maupun dekat.
d.         Jika seseorang yang bertayamum karena anggota tubuhnya sakit, kemudian sembuh setelah selesai menjalankan shalat, maka dia tidak perlu mengulangi shalatnya, karena sakit termasuk penghalang wudlu yang tidak terikat dengan ada dan tidak adanya air.
e.         Jika seseorang bertayamum karena air yang sangat dingin, kemudian hilang dinginnya setelah selesai mengerjakan shalat - jika dia berada di rumah - maka dia harus berwudhu dan mengulangi shalatnya dan apabila dia dalam kondisi bepergian, maka ada dua pendapat; tidak perlu mengulangi dan harus mengulangi, karena alasan yang digunakan dalam bertayamum adalah air sangat dingin yang bisa membahayakan jiwanya, maka ketika hilang dinginnya, hilanglah alasan yang membolehkannya untuk bertayamum.[9]

C.      Rukun dan Tata Cara Tayamum Menurut Para Ulama Beserta Dasar Hukumnya
Rukun dan tatacara tayamum yaitu:
1.         Niat. Hal ini menurut Mazdhab Maliki dan Syafi’i. Sedangkan menurut Hanabilah dan Hanafiyah, niat adalah syarat. Dalil tentang niat adalah hadits dari Umar bin Khattab ra. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِانِّيَاتِ وَإِنَّمَالِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.
“Sesungguhnya setiap amalan ada niatnya, dan setiap orang bergantung kepada apa yang diniatkannya”. (HR. Al-Jamaah)
Yaitu berniat agar bisa melaksanakan shalat, atau berniat akan melaksanakan sesuatu yang mengharuskan orang bersuci. Jika berniat untuk menghilangkan hadats, maka tidak sah. Karena tayamum tidak bisa menghilangkan hadats, namun tayamum dilakukan agar kita dapat melaksanakan shalat.[10]
2.         Mengusap  wajah dan kedua tangan dengan debu.[11]
3.         Tertib.
Ulama berbeda pendapat tentang posisitartib dalam tayamum sebagaimana dalam wudlu. Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tartib mejadi rukun tayamum untuk menghilangkan hadast kecil. Sedangkan untuk menghilangkan hadast besar , tartib tidak menjadi rukun. Sedangkan Malikiyah dan dan Hanafiyah berpendapat bahwa tartib hanya sunnah bukan wajib.[12]
Mengenai tatacara tayamum, terdapat hadits :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ص.م.: اَلتَّيَمُّمُ ضَرْبَتُ لِلْوَجْهِ، وَضَرْبَتٌ لِلْيَدَيْنِ. (رواها الدرقطنى،وصحح الأمأة وقفه)
“Dari Ibnu Umar ra., berkata: Rasullullah saw. Bersabda: “Tayamum itu dua kali tepukan: sekali untuk muka, dan sekali untuk tangan sampai siku”. (HR. Daruquthni, dan disahkan mauqufnya oleh imam-imam)[13]
4.         Muwalah.
Syafi’iyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa muwalah atau beruntun bukan termasuk rukun tayamum. Sedangkan Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa muwalah termasuk rukun tayamum.[14]

Sunnah tayamum:
1.        Membaca basmalah.
2.        Mendahulukan anggota yang kanan dari pada yang kiri.
3.        Menipiskan debu.
Hal-hal yang membatalkan tayamum:
1.        Segala yang membatalkan wudlu.
2.        Sudah dapat mengunakan air, seperti sudah sembuh, tidak dingin, dan sebagainya.
3.        Melihat air sebelum mulai melaksanakan shalat, dan bagi orang yang sakit bila telah sanggup memakainya.
4.        Keluarnya waktu shalat.
5.        Murtad.[15]

D.      Pengertian Sha’id atau Debu Menurut Para Ulama
Menurut Hanafi dan kelompok Imamiyah: sha’id adalah bumi yang ada di permukaan. Mereka melarang bertayamum dengan barang-barang tambang, seperti kapur, garam, surfur, dan lain-lain. Mereka membolehkan tayamum dengan bertayamum dengan debu, pasir dan batu. Tetapi menurut Kebanyakan dari Imamiyah boleh bertayamum dengan pasir dan batu bila dalam keadaan darurat. Menurut Syafi’i: sha’id adalah tanah dan pasir. Mereka mewajibkan untuk bertayamum dengan kedua benda tersebut kalau keduanya berdebu. Dan tidak boleh bertayamum menggunakan batu. Menurut Hambali: sha’id adalah tanah. Dan tidak boleh bertayamum dengan pasir dan batu.[16] Menurut Maliki: sha’id adalah semua jenis bumi, berupa tanah, pasir, batu, kapur, marmer, dan es. Dan dilarang menggunakan emas, perak, dan permata secara mutlak.[17]
KESIMPULAN

1.        Tayamum adalah meratakan debu ke wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari wudlu atau mandi dengan syarat-syarat tertentu. Dasar hukum pelaksanaan tayamum terdapat pada QS. An-Nisa’ ayat 43.
2.        Hal-hal yang menyebabkan atau membolehkan tayamum:
a.         Tidak ada air.
b.         Tidak kuasa menggunakan air, seperti orang yang dipenjara, dipaksa, dan sebagainya.
c.         Sakit jika menggunakan air akan memperlambat kesembuhan.
d.         Ada air tapi untuk hal yang lebih penting.
e.         Khawatir terhadap keselamatan jiwa, harta jika harus mencari air.
f.          Khawatir akan habis waktu shalat bila berwudlu atau mandi.
g.         Cuaca sangat dingin
3.        Rukun dan tatacara tayamum:
a.       Niat.
b.      Mengusap  wajah dan kedua tangan dengan debu.
c.       Tertib.
d.      Muwalah.
4.        Menurut Hanafi dan kelompok Imamiyah: sha’id adalah bumi yang ada di permukaan. Menurut Syafi’i: sha’id adalah tanah dan pasir. Menurut Hambali: sho’id adalah tanah. Menurut Maliki: sha’id adalah semua jenis bumi, berupa tanah, pasir, batu, kapur, marmer, dan es.



DAFTAR PUSTAKA
Ulfah, Isnatin. Fiqih Ibadah: Menurut al-Qur’an, Sunnah dan Tinjauan Berbagai Mazdhab. Ponorogo: STAIN PO Press, 2009.
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta: LENTERA, 2005.
Junaidi Najib, dkk. Ensiklopedi Islam Kaffah. Surabaya: PUSTAKA YASSIR, 2013.
Rifai, Moh. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang: CV. TOHA PUTRA, 1978.
Zubaidi Ahmad, dkk. Menjawab Persoalan Fiqih Ibadah. Jakarta: AL-MAWARDI PRIMA, 2001.
Al-Qardhawi, Yusuf. Fikih thaharah. Jakarta Timur: PUSTAKA AL-KAUTSAR, 2004.
Ar-Rahbawi, Syaikh Abdul Qadir. Panduan Lengkap Sholat. Jakarta Timur: PUSTAKA PRESS.



[1] Moh. Rifai, Ilmu Fiqih Islam Lengkap (Semarang: CV. Toha Putra, 1978), 70.
[2] Isnatin Ulfah, Fiqih Ibadah: Menurut al-Qur’an, Sunnah, dan berbagai Madzhab (Ponorogo: STAIN PO Press, 2009), 37.
[3] Ibid.
[4] Ibid., 39.
[5] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab (Jakarta: Lentera, 2005), 59-60.
[6] Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri, Ensiklopedi Islam Kaffah, terj. Najib Junaidi, dkk, (Surabaya: Pustaka Yassir, 2013), 551.
[7] Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, 61.
[8] Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi, Panduan Lengkap Sholat: Menurut 4 Madzhab, (Jakarta Timur: Pustaka Press, Tanpa Tahun), 140.
[9] Ahmad Zubaidi, dkk, Menjawab Persoalan Fiqih Ibadah (Jakarta: Al-Mawardi Prima, 2001), 91-92.
[10] Ibid., 146.
[11] Rifai, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, 73-74.
[12] Ulfah, Fiqih Ibadah, 41.
[13] Rifai, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, 73-74.
[14] Ulfah, Fiqih Ibadah, 41.
[15] Ibid., 42.
[16] Mughniyah, Fiqih Lima, 61-62.
[17] Yusuf Al-Qardhawi, Fiqih Thaharah (Jakarta Timur: PUSTAKA AL-KAUTSAR, 2004), 184.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI IRAN

PENANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN MENURUT AJARAN ISLAM

PUASA