tayamum beserta pendapat 4madzab
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Dalil Tayamum
Tayamum menurut bahasa berarti
menuju, sedang menurut syara’ ialah mempergunakan tanah yang bersih guna
menyapu muka dan tangan untuk mengangkat hadas menurut cara yang telah
ditentukan oleh syara’.[1]
1.
Menurut
madzhab Hanafiyah, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan tanah
yang suci.
2.
Menurut
madzhab Malikiyah, tayamum adalah bersuci dengan debu atas wajah dan kedua
tangan dengan disertai niat.
3.
Menurut
madzhab Syafi’iyah, tayamum adalah meratakan debu ke wajah dan kedua tangan
sebagai ganti dari wudlu atau mandi dengan syarat-syarat tertentu.
4.
Menurut
madzhab Hanabilah, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu
yang suci menurut mekanisme yang khusus.[2]
Sedangkan dasar hukum pelaksanaan tayamum,
QS. An-Nisa’ ayat 43:
وَاِنْ
كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُ وا مَاءُ فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا
طَيِّبًا فَمْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ عَفُوًّ
غَفُورًا
“Dan jika kamu sakit atau
sedang dalam perjalanan atau datang dari tempat buang air atau kamu telah
menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu
dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah
Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”.
Hadis dari Umar bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Rasulullah
saw. bersabda:
جعلت لنا الأرض كاها مسجدا وترابها طهور
Telah dijadikan bagi kita seluruh bumi ini sebagai masjid dan tanahnya
mensucikan (HR. Ahmad). [3]
B.
Hal-hal yang Menyebabkan atau Membolehkan Tayamum Menurut Para
Ulama Beserta Dasar Hukumnya
1.
Tidak
ada air.
2.
Tidak
kuasa menggunakan air, seperti orang yang dipenjara, dipaksa, dan sebagainya.
3.
Sakit
jika menggunakan air akan memperlambat kesembuhan.
4.
Ada
air tapi untuk hal yang lebih penting.
5.
Khawatir
terhadap keselamatan jiwa, harta jika harus mencari air.
6.
Khawatir
akan habis waktu shalat bila berwudlu atau mandi.
7.
Cuaca
sangat dingin.[4]
Tayamum dibolehkan bagi yang
memiliki hadas kecil atau besar, bermukim atau safar, seperti beberapa pendapat
dari berbagai mazdhab berikut ini.
1.
Menurut
madzhab Hanafi, orang yang bukan dalam perjalanan dan sehat (tidak
sakit), maka ia tidak boleh bertayamum dan tidak pula sholat kalau tidak ada
air. Hanafi mengemukakan pendapatnya berdasarkan QS. Al-Maidah:8
وَاِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ
أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُ وا
مَاءُ فَتَيَمَّمُوا
“Dan jika kamu sakit
atau sedang dalam perjalanan atau datang dari tempat buang air atau kamu telah
menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah”.
Ayat
di atas menunjukkan bahwa tidak adanya air saja tidak cukup untuk dijadikan
alasan boleh bertayamum selama orang itu bukan musafir atau sakit. Bila tayamum
itu hanya khusus bagi orang yang musafir atau sakit, maka orang yang bukan
musafir dan ia sehat dalam keadaan yang tidak ada air, ia berarti tidak diwajibkan
shalat, karena ia tidak suci. Dan shalat hanya diwajibkan bagi orang yang suci.
Menurut
Madzhab-madzhab yang lain sepakat bahwa orang yang tidak mendapatkan
air wajib bertayamum dan shalat, baik dalam keadaan musafir atau bukan, sakit
maupun sehat. لآerdasarkan hadist muttawwatir:
الصَّعِيْدُ
الطِّيْبُ وُضُوءُ المُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدُ المَاءَ عَشرَ سِنِينَ
“Tanah yang baik itu dapat sebagai penyuci orang Islam, sekalipun
tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun.”
(Abu Daud 332, Turmudzi 124 dan dishahihkan al-Albani).[5]
Sedangkan untuk bersuci dari najis yang menempel di badan atau
pakaian tidak dapat dilakukan dengan tayamum, sehingga ia tetap harus
menghilangkannya. Jika ia tidak bisa menghilangkannya maka ia dapat
melaksanakan shalat dengan kondisi apa adanya.[6]
2.
Bersuci
ketika waktu shalat sudah sempit sebagaimana seseorang bangun kesiangan.
Menurut Maliki dan Imamiyah: ia harus bertayamum dan shalat,
kemudian mengulanginya lagi. Menurut Syafi’i:
tidak boleh bertayamum jika pada waktu itu ada air. Menurut Hambali:
membedakan antara orang yang musafir dengan orang yang bukan musafir. Jika
keadaan seperti itu terjadi pada musafir, ia harus bertayamum, lalu shalat dan
tidak perlu mengulanginya lagi. Dan jika terjadi pada orang yang bukan musafir,
maka ia tidak boleh bertayamum. Menurut Hanafi: boleh bertayamum untuk
shalat-shalat sunnah yang mempunyai waktu, seperti shalat sunnah setelah Dzuhur
dan Maghrib. Sedangkan shalat-shalat wajib, maka tidak boleh bertayamum, karena
pada waktu itu ada air, sekalipun waktunya sangat sempit, ia harus wudlu dan
shalat. Kalau ia bertayamum dan shalat pada waktu itu, maka ia wajib
mengulanginya lagi di luar waktu tersebut.[7]
3.
Apabila
tidak ada air, atau ada air tapi tidak mencukupi untuk bersuci. Asy-Syafi’iyah
dan Hanabilah berpendapat: apabila ada air namun tidak cukup untuk
bersuci, maka ia wajib memanfaatkan air tersebut untuk mensucikan anggota
wudhu, kemudian sisa anggota lainnya dengan tayamum. Sebagaimana yang tercantum
dalam hadis:
كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللّهِ ص.م. فِ سَفَرٍ فَصَلَى بِاالنَّاس
فَإِذَا بِرَجُلٍ مُعْتَزِلٍ فَقَالَ مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ قَالَ
أَصَابَتْنِي جَنَابَةٌ وَلاَ مَاءَ قَالَ عَلَيْكَ بِالصَّعِيدِ فَإِنَّهُ
يَكْفِيْكَ.
“Kami tengah bepergian bersama Rasulullah saw., lalu beliau hendak
shalat bersama orang-orang. Namun beliau mendapati seorang laki-laki
menyendiri, lalu Rasul bertanya: ‘Apa yang menghalangimu shalat?’ Ia berkata:
‘Aku junub dan tidak mendapatkan air.’ Lalu Rasulullah bersabda: ‘Bersucilah
kamu dengan sha’id, karena itu sudah cukup bagimu”. (Muttafaq Alaihi)[8]
Menurut Imam Syafi’i:
a.
Jika
seseorang yang bertayamum melihat air sebelum mengerjakan shalat, maka
tayamumnya batal, karena tujuan disyariatkannya tayamum adalah ketika tidak ada
air, dan mengingat hadis yang diriwayatkan dari Abu Dzar:
فَإِذَوَجَدْتَ اْلمَاءَ فَأَمَسَّهُ جِلْدَكَ.
“Jika kamu menemukan air, maka basahilah kulitmu”.
b.
Seseorang
yang bertayamum, lalu melihat air dipertengahan shalat - jika dalam kondisi
tidak bepergian-maka tayamum dan shalatnya batal, dia wajib mengulanginya
dengan berwudhu atau mandi besar. Namun apabila dia dalam kondisi bepergian,
maka tayamumnya tidak batal dan tidak
perlu memutuskan shalatnya.
c.
Jika
seseorang yang bertayamum melihat air setelah menjalankan shalat - apabila dia
berada di rumah - maka dia harus berwudlu atau mandi besar dan mengulangi
shalatnya; dan apabila dia berada dalam perjalanan maka dia tidak perlu
mengulangi shalatnya, baik perjalanannya jauh maupun dekat.
d.
Jika
seseorang yang bertayamum karena anggota tubuhnya sakit, kemudian sembuh
setelah selesai menjalankan shalat, maka dia tidak perlu mengulangi shalatnya,
karena sakit termasuk penghalang wudlu yang tidak terikat dengan ada dan tidak
adanya air.
e.
Jika
seseorang bertayamum karena air yang sangat dingin, kemudian hilang dinginnya
setelah selesai mengerjakan shalat - jika dia berada di rumah - maka dia harus
berwudhu dan mengulangi shalatnya dan apabila dia dalam kondisi bepergian, maka
ada dua pendapat; tidak perlu mengulangi dan harus mengulangi, karena alasan
yang digunakan dalam bertayamum adalah air sangat dingin yang bisa membahayakan
jiwanya, maka ketika hilang dinginnya, hilanglah alasan yang membolehkannya
untuk bertayamum.[9]
C.
Rukun dan Tata Cara Tayamum Menurut Para Ulama Beserta Dasar Hukumnya
Rukun dan tatacara tayamum yaitu:
1.
Niat.
Hal ini menurut Mazdhab Maliki dan Syafi’i. Sedangkan menurut Hanabilah
dan Hanafiyah, niat adalah syarat. Dalil tentang niat adalah hadits dari
Umar bin Khattab ra. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِانِّيَاتِ وَإِنَّمَالِكُلِّ امْرِئٍ مَا
نَوَى.
“Sesungguhnya setiap amalan ada niatnya, dan setiap orang
bergantung kepada apa yang diniatkannya”. (HR. Al-Jamaah)
Yaitu berniat agar bisa melaksanakan
shalat, atau berniat akan melaksanakan sesuatu yang mengharuskan orang bersuci.
Jika berniat untuk menghilangkan hadats, maka tidak sah. Karena tayamum tidak
bisa menghilangkan hadats, namun tayamum dilakukan agar kita dapat melaksanakan
shalat.[10]
2.
Mengusap
wajah dan kedua tangan dengan debu.[11]
3.
Tertib.
Ulama berbeda pendapat tentang posisitartib dalam tayamum
sebagaimana dalam wudlu. Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tartib
mejadi rukun tayamum untuk menghilangkan hadast kecil. Sedangkan untuk
menghilangkan hadast besar , tartib tidak menjadi rukun. Sedangkan Malikiyah
dan dan Hanafiyah berpendapat bahwa tartib hanya sunnah bukan wajib.[12]
Mengenai tatacara tayamum, terdapat
hadits :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ
ص.م.: اَلتَّيَمُّمُ ضَرْبَتُ لِلْوَجْهِ، وَضَرْبَتٌ لِلْيَدَيْنِ. (رواها
الدرقطنى،وصحح الأمأة وقفه)
“Dari Ibnu Umar ra., berkata: Rasullullah saw. Bersabda: “Tayamum
itu dua kali tepukan: sekali untuk muka, dan sekali untuk tangan sampai siku”.
(HR. Daruquthni, dan disahkan mauqufnya oleh imam-imam)[13]
4.
Muwalah.
Syafi’iyah dan Hanafiyah berpendapat
bahwa muwalah atau beruntun bukan termasuk rukun tayamum. Sedangkan Malikiyah
dan Hanabilah berpendapat bahwa muwalah termasuk rukun tayamum.[14]
Sunnah tayamum:
1.
Membaca
basmalah.
2.
Mendahulukan
anggota yang kanan dari pada yang kiri.
3.
Menipiskan
debu.
Hal-hal yang membatalkan tayamum:
1.
Segala
yang membatalkan wudlu.
2.
Sudah
dapat mengunakan air, seperti sudah sembuh, tidak dingin, dan sebagainya.
3.
Melihat
air sebelum mulai melaksanakan shalat, dan bagi orang yang sakit bila telah
sanggup memakainya.
4.
Keluarnya
waktu shalat.
5.
Murtad.[15]
D.
Pengertian Sha’id atau Debu Menurut Para Ulama
Menurut Hanafi dan kelompok Imamiyah: sha’id adalah
bumi yang ada di permukaan. Mereka melarang bertayamum dengan barang-barang
tambang, seperti kapur, garam, surfur, dan lain-lain. Mereka membolehkan
tayamum dengan bertayamum dengan debu, pasir dan batu. Tetapi menurut Kebanyakan
dari Imamiyah boleh bertayamum dengan pasir dan batu bila dalam keadaan
darurat. Menurut Syafi’i: sha’id adalah tanah dan pasir. Mereka
mewajibkan untuk bertayamum dengan kedua benda tersebut kalau keduanya berdebu.
Dan tidak boleh bertayamum menggunakan batu. Menurut Hambali: sha’id
adalah tanah. Dan tidak boleh bertayamum dengan pasir dan batu.[16]
Menurut Maliki: sha’id adalah semua jenis bumi, berupa tanah, pasir,
batu, kapur, marmer, dan es. Dan dilarang menggunakan emas, perak, dan permata secara
mutlak.[17]
KESIMPULAN
1.
Tayamum
adalah meratakan debu ke wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari wudlu atau
mandi dengan syarat-syarat tertentu. Dasar hukum pelaksanaan tayamum terdapat
pada QS. An-Nisa’ ayat 43.
2.
Hal-hal
yang menyebabkan atau membolehkan tayamum:
a.
Tidak
ada air.
b.
Tidak
kuasa menggunakan air, seperti orang yang dipenjara, dipaksa, dan sebagainya.
c.
Sakit
jika menggunakan air akan memperlambat kesembuhan.
d.
Ada
air tapi untuk hal yang lebih penting.
e.
Khawatir
terhadap keselamatan jiwa, harta jika harus mencari air.
f.
Khawatir
akan habis waktu shalat bila berwudlu atau mandi.
g.
Cuaca
sangat dingin
3.
Rukun
dan tatacara tayamum:
a.
Niat.
b.
Mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu.
c.
Tertib.
d.
Muwalah.
4.
Menurut
Hanafi dan kelompok Imamiyah: sha’id adalah bumi yang ada di
permukaan. Menurut Syafi’i: sha’id adalah tanah dan pasir. Menurut Hambali:
sho’id adalah tanah. Menurut Maliki: sha’id adalah semua jenis bumi,
berupa tanah, pasir, batu, kapur, marmer, dan es.
DAFTAR PUSTAKA
Ulfah, Isnatin. Fiqih
Ibadah: Menurut al-Qur’an, Sunnah dan Tinjauan Berbagai Mazdhab. Ponorogo: STAIN
PO Press, 2009.
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta: LENTERA, 2005.
Junaidi Najib, dkk. Ensiklopedi Islam Kaffah.
Surabaya: PUSTAKA YASSIR, 2013.
Rifai, Moh. Ilmu
Fiqih Islam Lengkap. Semarang: CV. TOHA PUTRA, 1978.
Zubaidi
Ahmad, dkk. Menjawab Persoalan Fiqih Ibadah. Jakarta: AL-MAWARDI PRIMA,
2001.
Al-Qardhawi, Yusuf. Fikih thaharah. Jakarta Timur: PUSTAKA AL-KAUTSAR, 2004.
Ar-Rahbawi,
Syaikh Abdul Qadir. Panduan Lengkap
Sholat. Jakarta Timur: PUSTAKA PRESS.
[1]
Moh. Rifai, Ilmu Fiqih Islam Lengkap (Semarang: CV. Toha Putra, 1978),
70.
[2] Isnatin Ulfah,
Fiqih Ibadah: Menurut al-Qur’an, Sunnah, dan berbagai Madzhab (Ponorogo:
STAIN PO Press, 2009), 37.
[3]
Ibid.
[4]
Ibid., 39.
[5]
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima
Mazhab (Jakarta: Lentera, 2005), 59-60.
[6]
Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri, Ensiklopedi Islam
Kaffah, terj. Najib Junaidi, dkk, (Surabaya: Pustaka Yassir, 2013), 551.
[7]
Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, 61.
[8]
Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi, Panduan Lengkap Sholat: Menurut 4 Madzhab,
(Jakarta Timur: Pustaka Press, Tanpa Tahun), 140.
[9]
Ahmad Zubaidi, dkk, Menjawab Persoalan Fiqih Ibadah (Jakarta: Al-Mawardi
Prima, 2001), 91-92.
[10]
Ibid., 146.
[11]
Rifai, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, 73-74.
[13]
Rifai, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, 73-74.
[16]
Mughniyah, Fiqih Lima, 61-62.
[17]
Yusuf Al-Qardhawi, Fiqih Thaharah (Jakarta Timur: PUSTAKA AL-KAUTSAR,
2004), 184.
Komentar
Posting Komentar