PELAPORAN DAN PENENTUAN KENAIKAN KELAS


PELAPORAN DAN PENENTUAN KENAIKAN KELAS
Makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas
“Model Penilaian Kelas”
Disusun oleh kelompok 13:
1.      Rofida Faizaatul M.          (210315055)   
2.      Fiki Zahro Z.M                 (210315071)

Dosen Pengampu:
Ju’Subaidi.
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PONOROGO
JUNI 2017
BAB  I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana konsep pelaporan kenaikan kelas?
2.      Bagaimana format pelaporan?
3.      Apa saja ketentuan kenaikan kelas?
C.    Tujuan Masalah


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Konsep Pelaporan Kenaikan Kelas
1.      Pengertian Pelaporan
Pelaporan merupakan laporan data hasil penilaian, bukan hanya mengenai prestasi atau hasil belajar, melainkan juga mengenai kemajuan dan perkembangan belajar siswa disekolah seperti motivasi belajar, disiplin, kesulitan belajar, atau sikap siswa terhadap mata pelajaran.[1]
Laporan kemajuan hasil belajar peserta didik dibuat sebagai pertanggung jawaban lembaga sekolah kepada wali murid peserta didik, komite sekolah, dan pihak lain yang terkait. Laporan tersebut merupakan sarana komunikasi dan kerja sama antara sekolah, orang tua. Dan masyarakat yang bermanfaat baik bagi kemajuan belajar peserta didik maupun pengembangan sekolah. Pelaporanhasil belajar hendaknya memuat :
a.       Rincian hasil belajar peserta didik berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
b.      Informasi yang jelas, komperehensif, dan akurat tentang perkembangan peserta didik
c.       Bahan informasi kepada orang tua tentang perkembangan hasil belajar anaknya.[2]
2.      Standar Pelaporan Kenaikan kelas
Dalam pelaporan hasil belajar siswa, hendaknya hasil tersebut dilaporkan secara menyeluruh, baik sebagai data mentah berupa skor yang diperoleh siswa maupun sebagai data masak yang telah diolah dalam bentuk nilai-nilai siswa sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku disekolah. Adapun standar pelaporan yang harus dilakukan oleh guru yaitu:
a.       Guru memberikan skor untuk setiap komponen yang dinilai dan makna/interpretasi dari skor tersebut.[3] Dengan demikian dapat diketahui tingkat keberhasilan siswa, baik dilihat dari sekelompoknya maupun dari tujuan yang harus dicapai.[4]
b.      Selain skor, guru juga menulis deskriptif naratif mengenai skor tersebut yang menggambarkan kompetensi peserta didik baik ranah pengetahuan, sikap maupun keterampilan.[5]
c.       Guru bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya dalam rapat dewan guru untuk dilaporkan pada semua staf sekolah untuk menentukan kenaikan kelas.[6]  Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk yang ringkas, tetapi cukup jelas sehingga dapat dengan mudah dipahami semua staf guru terutama kepala sekolah guna untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa dalam bidang studi tersebut.[7]
d.      Wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya tersebut kepada orang tua/wali murid.[8]

B.     Format Pelaporan
Dalam pelaporan kenaikan kelas terdapat dua jenis pelaporan yakni pelaporan guru terhadap kepala sekolah dan pelaporan guru/wali kelas terhadap orang tua/wali murid.  Berikut adalah contoh format laporan guru terhadap kepala sekolah mengenai prestasi belajar siswa.


Bidang studi             :..........................................................................
Kelas/semester          :..........................................................................
Jumlah siswa            :..........................................................................

kategori prestasi yang dicapai siswa
banyaknya siswa yang mencapai nilai
rata-rata tes formatif
hasil tes sumatif
No
Skor
Nilai Standart
n
%
n
%
1.
2.
3
4.
5.

............, ............................
Guru bidang studi

..........................................
NIP: .................................

     Dengan laporan tersebut kepala sekolah dapat dengan mudah mengetahui keberhasilan siswa dalam bidang studi. Banyak sedikitnya siswa yang mencapai prestasi tinggi di kelasnya dapat dijadikan ukuran keberhasilan dari pengajaran bidang studi tersebut. Data hasil penilaian yang berkenaan dengan kegiatan belajar siswa disajikan tersendiri dalam bentuk perilkau atau kasus-kasus yang dianggap paling menonjol dan ada hubungannya dengan keberhasilan belajar siswa disekolah. Berikut adalah contoh laporannya yang perlu disampaikan oleh guru.

Bidang studi        :..........................................................................
Kelas/semester     :..........................................................................
Jumlah siswa        :..........................................................................






No
kategori kasus siswa
banyaknya
%
keterangan
1.

2.
3.
4.

5.
Sering membolos dalam mengikuti pelajaran.
Lambat belajar
Kurang disiplin
tidak bisa menyesuaikan diri
kesulitan belajar




Setelah kita mengetahui format laporan guru terhadap kepala sekolah mengenai prestasi belajar siswa, maka adapula format laporan guru/wali kelas terhadap orang tua/wali murid, bentuk laporan kemajuan siswa harus disajikan secara sederhana, mudah dibaca, dipahami, komunikatif, serta menampilkan profil atau tingkat kemajuan siswa. Dengan demikian orang tua atau pihak yang berkepentingan dengan mudah mengidentifikasi kompetensi yang harus ditingkatkan. yang sebagaimana sudah terlampir pada lampiran 1.
Laporan hasil penilaian kepada wali kelas berupa nilai masak untuk digunakan dalam pengisian raport. Raport adalah buku laporan hasil belajar peserta didik yang secara administratif dilaporkan setiap satu semester, untuk semua mata pelajaran yang ditempuhnya dengan tuntas.[9]
Nilai pada raport merupakan gambaran pencapaian kemampuan peserta didik dalam satu semester. Nilai tersebut berasal dari nilai ulangan harian, ukangan tengah semester, dan ulangan akhir semester. Oleh karena itu, kedudukan atau bobot nilai ulangan harian sama atau lebih besar dari nilai ulangan tengah semester dan nilai ulangan akhir semester. Berikut contoh pembobotan nilai untuk raport.[10]
Pembobotan niai ulangan harian lebih besar dari ulangan tengah semester dan akhir semester, misal: 60% - 20% - 20%
Nilai ulangan harian 1, 2, dan 3 = 60, 75, 65. Rata-rata = 66
Nilai ulangan tengah semester   = 55
Nilai ulangan akhir semester     = 65
Nilai pada raport                         = (60% x 66) + (20% x 55) + (20% x 65)
= 40 + 11 + 13
=64
C.    Ketentuan kenaikan Kelas
          Dalam menentukan kenaikan kelas , maka harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang harus dicapai oleh peserta didik, yaitu:
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester pada kelas yang diikuti.
2.      Mencapai tingkat kompetensi yang disyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilam minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan.[11]



BAB III
KESIMPULAN


DAFTAR PUSTAKA
           


Hamzah B. Uno dan Satria koni, Assesment Pembelajaran (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014),209.

Kunandar, Penilaian Autentik : Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik berdasarkan Kurikulum 2013 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013), 74.

Nana Sudjana, Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009), 153.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 000912 Tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab, 279.


[1] Nana Sudjana, Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009), 153.
[2] Kunandar, Penilaian Autentik : Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik berdasarkan Kurikulum 2013 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013),336-337.
[3] Kunandar, Penilaian Autentik : Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik berdasarkan Kurikulum 2013, 74.
[4] Nana Sudjana, Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar, 153.
[5] Kunandar, Penilaian Autentik : Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik berdasarkan Kurikulum 2013, 74.
[6] Ibid.
[7] Nana Sudjana, Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar, 153.
[8] Kunandar, Penilaian Autentik : Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik berdasarkan Kurikulum 2013, 74.
[9]JHJH
[10] Hamzah B. Uno dan Satria koni, Assesment Pembelajaran (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014),209.
[11] Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 000912 Tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab, 279.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI IRAN

PENANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN MENURUT AJARAN ISLAM

PUASA