pernikahan beda agama
PERNIKAHAN
LAKI-LAKI MUSLIM DAN NON MUSLIM
Makalah ini
ditujukan untuk memenuhi tugas
“Masail
Fiqhiyyah”

Disusun oleh
kelompok 2/ PAI. B/ semester 6:
1.
M.
Nur Rohman
2.
Rofida
Faizaatul M.
3.
Fitri
Agustina
4.
Yulia
Istiqomah
Dosen
Pengampu:
Ibnu Muchlis, M.Hum
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PONOROGO
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian pernikahan campuran?
2.
Bagaimana
dampak Negatif Perkawinan Campuran?
3.
Bagaimana
hukum dan solusi perkawinan campuran?
C.
Tujuan Masalah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Perkawinan Campuran
Dalam pasal 1 peraturan
perkawinan campuran merumuskan bahwa perkawinan campran ialah perkawinan antara
orang-orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan. Dikarenakan
perumusan pasal 1 kurang jelas, maka timbullah beberapa penafsiran di kalangan
ahli hukum. Ada yang berpendapat bahwa perkawinan campuran hanya terjadi pada
orang-orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena berbeda golongan
penduduknya. Ada pula yang berpendapat, bahwa perkawinan antara orang-orang
yang berlainan agamanya dan juga antara orang-orang yang berlainan asal
daerahnya itu juga termasuk perkawinan campuran. Kemudian diperjelas dalam
pasal 57 UU No. 1 tahun 1974, bahwa perkawinan campuran ialah perkawinan antar
dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan
kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.[1]
Perkawinan campuran yang dimaksud
oleh UU No.1 Tahun 1974 adalah perkawinan campuran antara warga negara yang
berbeda, misalnya antara warga negara Indonesia keturunan Cina dengan orang
Cina berkewarganegaraan Republik Indonesia Cina, atau perkawinan antara warga
Indonesia dengan warga negara Belanda. Jadi ada tiga pengertian perkawinan
campuran, yaitu :
1. Perkawinan antar kewarganegaraan, Pengertian Perkawinan Campuran
yang diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
adalah: “Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini untuk
perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan,
karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing
dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Pasal 57 ini membatasi
makna perkawinan campuran pada perkawinan antara seorang warganegara RI dengan
seorang yang bukan warga negara RI, sehingga padanya termasuk perkawinan antara
sesama warga negara RI yang berbeda hukum dan antara sesama bukan warga negara
RI.
2. Perkawinan antar adat, Perkawianan campuran menurut pengertian
hukum adat, yang sering menjadi bahan perbincangan dalam masyarakathukum suami
dan isteri yang adat, ialah ‘perkawinan antara adat’, yaitu perkawinan yang
terjadi antara suami isteri yang adat istiadainya berlainan, baik dalam
kesatuan masyarakat hukum adat dari suatu daerah asal atau suku bangsanya
berlainan.
3. Perkawinan antar agama, Perkawianan campuran antar agama terjadi
apabila seorang pria dan seorang wanita yang berbeda agama dianutnya melakukan
perkawinan dengan tetap mempertahankan agamanya masing- masing. Termasuk dalam
pengertian ini, walaupun agamanya satu kiblat namun berbeda dalam pelaksanaan
upacara-upacara agamanya dan kepercayaannya. Adanya perbedaan agama atau
perbedaan dalam melaksanakan upacara agama yang dipertahankan oleh suami dan
isteri di dalam rumah tangga, adakalanya menimbulkan gangguan keseimbangan dalam
kehidupan berumah tangganya.[2]
B.
Dampak Negatif Perkawinan Campuran
Dampak
positif dari terselenggaranya perkawinan campuran (beda agama) sebagai berikut:
1.
Jika
seorang wanita Kristen/Yahudi kawin dengan pria muslim yang baik, yang taat
pada ajaran-ajaran agamanya, dapat diharapkan atas kesadaran dan kemauannya
sendiri masuk islam. Karena ia dapat menyaksikan dan merasakan kebaikan dan
kesempurnaan ajaran agama islam, setelah ia hidup di tengah-tengah keluarga islam.
2.
Seorang
istri kristen yang memiliki suami beragama islam yang kuat, dapat mengetahui
panutan atau pedoman hidup yang lengkap, mudah atau praktis, flexible,
demokratis, menghargai kedudukan wanita islam dalam keluarga, masyarakat dan
negara. Toleran terhadap agama atau kepercayaan lain yang hidup di dalam
masyarakat, dan menghargai pula hak-hak asasi manusia terutama kebebasan
beragama. Sehingga terbuka hatinya dan dengan kesadaran sendiri masuk islam.[3]
Dampak negatif dari terselenggaranya perkawinan
campuran (beda agama) sebagai berikut:
1.
Jika
seorang wanita islam menikah dengan seorang pria non-islam, dikhawatirkan
wanita islam tersebut akan kehilangan kebebasan beragama dalam menjalankan
ajaran-ajaran agamanya, kemudian terseret kepada agama suaminya.
2.
Jika
bapaknya beragama kristen, maka anak-anaknya akan mengikuti agama bapaknya.
Karena bapak adalah kepala rumah tangga yang kedudukannya lebih tinggi daripada
seorang ibu.
3.
Perkawinan
antar orang yang berlainan agama bisa menjadi sumber konflik yang dapat
mengancam keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga, selain itu juga memiliki
resiko yang tinggi (pindah agama atau cerai).
4.
Apabila
salah seorang beragama kristen, maka salah satunya akan menjadi musyrik atau
syirik. Serta dapat mendoktrin ajaran dan praktek ibadah salah satu pihak.[4]
5.
Soal keabsahan
perkawinan akan menimbulkan hak dan kewajiban antara suami isteri (hak isteri
terhadap nafkah dan harta bersama). Anak yang dilahirkan, anak yang lahir
dariperkawinan yang tidak sah hanya mempunyai hubungan hukum hanya denganibunya
saja. Hak kewarisan (karena perbedaan agama menggugurkan hak saling mewarisi).[5]
C.
Hukum Dan Solusi Perkawinan Campuran
Mengenai masalah
perkawinan campuran, islam membedakan hukumnya sebagai berikut:
1.
Perkawinan
antara seorang pria muslim dengan wanita musyrik
Islam melarang perkawinan antara seorang pria muslim
dengan wanita musyrik, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat
221:
wur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sã 4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ×öyz `ÏiB 7px.Îô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 wur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sã 4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ×öyz `ÏiB 78Îô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôt n<Î) Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôt n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãur ¾ÏmÏG»t#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbrã©.xtGt ÇËËÊÈ
Artinya: dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran.
Ayat di atas memberikan
petunjuk larangan untuk menikah dengan wanita musyrik (baca: non muslim). Lebih
lanjut, Kompilasi Hukum Islam pada pasal 40 (c) melarang perkawinan antara
seorang pria dengan seorang wanita karena seorang wanita yang tidak beragama
Islam. Sementara itu, Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam memberikan penegasan
larangan perkawinan bagi wanita Muslim dengan laki-laki non Muslim yang
dinyatakan pada bunyi pasalnya “bahwa seorang wanita Islam dilarang
melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”.[6]
Akan tetapi dikalangan ulama timbul beberapa
pendapat tentang siapakah wanita musyrik yang haram dikawini itu?. Menurut Ibnu
Jarir al-Thabari (seorang ahli tafsir) bahwa wanita musyrik yang haram dinikahi
adalah wanita musyrik dari bangsa arab saja, karena pada waktu turunnya
Al-Qur’an memang tidak mengenal kitab suci dan mereka menyembah berhala. Karena
itu seorang pria muslim boleh kawin dengan wanita musyrik dari bangsa non-Arab
seperti wanita cina, india, jepang, dan lain sebagainya. Namun, kebanyakan
ulama berpendapat, bahwa semua musyrikah baik dari bangsa arab ataupun
non-arab, selain Ahlul Kitab yakni Yahudi dan Kristen tidak boleh dikawini.[7]
2.
Perkawinan
antara seorang pria muslim dengan wanita Ahlul Kitab
Kebanyakan
ulama berpendapat bahwa seorang pria muslim boleh kawin dengan wanita Ahlul
Kitab (Yahudi atau Kristen), berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Maidah
ayat 5:
tPöquø9$# ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6Íh©Ü9$# ( ãP$yèsÛur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# @@Ïm ö/ä3©9 öNä3ãB$yèsÛur @@Ïm öNçl°; ( àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNä3Î=ö6s% !#sÎ) £`èdqßJçF÷s?#uä £`èduqã_é& tûüÏYÅÁøtèC uöxî tûüÅsÏÿ»|¡ãB wur üÉÏGãB 5b#y÷{r& 3 `tBur öàÿõ3t Ç`»uKM}$$Î/ ôs)sù xÝÎ6ym ¼ã&é#yJtã uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ÎÅ£»sø:$# ÇÎÈ
Artinya: pada hari
ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang
diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.
(dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas
kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak
(pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman
(tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari
kiamat Termasuk orang-orang merugi.
Selain itu juga Nabi pernah menikah dengan wanita
Ahlul Kitab yakni Mariah al-Qibtiyah (Kristen). Demikian pula seorang sahabat
nabi yang menikah dengan wanita yahudi, sedang para sahabat tidak ada yang
menentang.
Namun demikian, ada sebagian ulama yang melarang
perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita Kristen atatu Yahudi,
karena pada dasarnya doktrin dan praktek ibadahnya mengandung unsur Syirik yang
cukup jelas, misalnya mengkultuskan Nabi Isa dan ibunya Maryam bagi umat
Kristen, dan lain sebagainya.[8]
Namun hal demikian, kebolehan adanya perkawinan
beda agama antara pria dengan perempuan ahli kitab merupakan wacana yang perlu
diperdebatkan, dan pengertian mengenai ahli kitab ini para ulama masih berbeda
pendapat.
Menurut pembentuk KHI mengenai perkawinan
beda agama ini tampaknya banyak
madharatnya bagi saddu dzariah maupun untuk kemaslahatan umat manusia
untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Maha Esa.
Untuk mengatasi berbagai kemadaratan tersebut di Indonesia telah ditetapkan
oleh presiden dengan keluarnya Inpres No. 1/1991, yang dalam salah satu
pasalnya telah melarang adanya perkawinan pria muslim dengan wanita non muslim.[9]
3.
Perkawinan
antara seorang wanita muslimah dengan pria non-muslim
Ulama telah sepakat bahwa islam melarang perkawinan
antara seorang wanita Muslimah dengan pria non-Muslim, baik ia termasuk pemeluk
agama yang mempunyai kitab suci (Kristen atau Yahudi). Dikarenakan antara orang
islam dengan orang kafir selain Kristen dan yahudi itu terdapat jalan hidup dan filsafat hidup yang
sangat berbeda. Sebab orang islam percaya sepenuhnya kepada Allah sebagai
pencipta alam semesta, percaya kepada para nabi, kitab suci, malaikat, dan
percaya pula pada hari kiamat. Sedangkan orang musyrik atau kafir tidak percaya
akan semua hal itu. Kepercayaan mereka penuh dengan khurafat dan irasional. Bahkan mereka selalu mengajak
orang-orang yang telah beragama/beriman untuk meninggalkan agamanya dan
mengikuti kepercayaan/ideologi mereka.[10]
BAB
III
KESIMPULAN
Dari kesimpulan diatas maka dapat disimpulkan:
1.
Pernikahan
beda agama adalah
2.
Dampak
negatif dari pernikahan beda agama yaitu:
3.
Hukum
dan solusi
DAFTAR PUSTAKA
Zuhdi, Masjfuk.
Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT Toko
Gunung Agung, 1990.
.
Al-Amin, M. Nur Kholis. Perkawinan Campuran Dalam Kajian Perkembangan Hukum: Antara
Perkawinan Beda Agama Dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia. Yogyakarta: Universitas Cokroaminoto, 2016.
Barakatullah, Abdul
Halim dan Teguh Prasetyo. Hukum Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Press,
2006.
[5] M.
Nur Kholis Al Amin, Perkawinan Campuran Dalam Kajian Perkembangan Hukum:
Antara Perkawinan Beda Agama Dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia,
(Yogyakarta: Universitas Cokroaminoto, 2016, 216.
[6] M.
Nur Kholis Al Amin, Perkawinan Campuran Dalam Kajian Perkembangan Hukum:
Antara Perkawinan Beda Agama Dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia,
215-216.
[7] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, 5.
[8] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, 6-7.
[9] Abdul Halim Barakatullah dan Teguh Prasetyo. Hukum Islam
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar Press, 2006), 164-165.
Komentar
Posting Komentar