pernikahan beda agama


PERNIKAHAN LAKI-LAKI MUSLIM DAN NON MUSLIM
Makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas
“Masail Fiqhiyyah”
Description: Description: PNG.png
Disusun oleh
kelompok 2/ PAI. B/ semester 6:
1.      M. Nur Rohman                
2.      Rofida Faizaatul M.           
3.      Fitri Agustina                  
4.      Yulia Istiqomah                
Dosen Pengampu:
Ibnu Muchlis, M.Hum
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PONOROGO
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pernikahan campuran?
2.      Bagaimana dampak Negatif Perkawinan Campuran?
3.      Bagaimana hukum dan solusi perkawinan campuran?
C.    Tujuan Masalah


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Perkawinan Campuran
Dalam pasal 1 peraturan perkawinan campuran merumuskan bahwa perkawinan campran ialah perkawinan antara orang-orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan. Dikarenakan perumusan pasal 1 kurang jelas, maka timbullah beberapa penafsiran di kalangan ahli hukum. Ada yang berpendapat bahwa perkawinan campuran hanya terjadi pada orang-orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena berbeda golongan penduduknya. Ada pula yang berpendapat, bahwa perkawinan antara orang-orang yang berlainan agamanya dan juga antara orang-orang yang berlainan asal daerahnya itu juga termasuk perkawinan campuran. Kemudian diperjelas dalam pasal 57 UU No. 1 tahun 1974, bahwa perkawinan campuran ialah perkawinan antar dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.[1]
Perkawinan campuran yang dimaksud oleh UU No.1 Tahun 1974 adalah perkawinan campuran antara warga negara yang berbeda, misalnya antara warga negara Indonesia keturunan Cina dengan orang Cina berkewarganegaraan Republik Indonesia Cina, atau perkawinan antara warga Indonesia dengan warga negara Belanda. Jadi ada tiga pengertian perkawinan campuran, yaitu :
1.      Perkawinan antar kewarganegaraan, Pengertian Perkawinan Campuran yang diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah: “Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini untuk perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Pasal 57 ini membatasi makna perkawinan campuran pada perkawinan antara seorang warganegara RI dengan seorang yang bukan warga negara RI, sehingga padanya termasuk perkawinan antara sesama warga negara RI yang berbeda hukum dan antara sesama bukan warga negara RI.
2.      Perkawinan antar adat, Perkawianan campuran menurut pengertian hukum adat, yang sering menjadi bahan perbincangan dalam masyarakathukum suami dan isteri yang adat, ialah ‘perkawinan antara adat’, yaitu perkawinan yang terjadi antara suami isteri yang adat istiadainya berlainan, baik dalam kesatuan masyarakat hukum adat dari suatu daerah asal atau suku bangsanya berlainan.
3.      Perkawinan antar agama, Perkawianan campuran antar agama terjadi apabila seorang pria dan seorang wanita yang berbeda agama dianutnya melakukan perkawinan dengan tetap mempertahankan agamanya masing- masing. Termasuk dalam pengertian ini, walaupun agamanya satu kiblat namun berbeda dalam pelaksanaan upacara-upacara agamanya dan kepercayaannya. Adanya perbedaan agama atau perbedaan dalam melaksanakan upacara agama yang dipertahankan oleh suami dan isteri di dalam rumah tangga, adakalanya menimbulkan gangguan keseimbangan dalam kehidupan berumah tangganya.[2]

B.     Dampak Negatif Perkawinan Campuran
Dampak positif dari terselenggaranya perkawinan campuran (beda agama) sebagai berikut:
1.      Jika seorang wanita Kristen/Yahudi kawin dengan pria muslim yang baik, yang taat pada ajaran-ajaran agamanya, dapat diharapkan atas kesadaran dan kemauannya sendiri masuk islam. Karena ia dapat menyaksikan dan merasakan kebaikan dan kesempurnaan ajaran agama islam, setelah ia hidup di tengah-tengah keluarga islam.
2.      Seorang istri kristen yang memiliki suami beragama islam yang kuat, dapat mengetahui panutan atau pedoman hidup yang lengkap, mudah atau praktis, flexible, demokratis, menghargai kedudukan wanita islam dalam keluarga, masyarakat dan negara. Toleran terhadap agama atau kepercayaan lain yang hidup di dalam masyarakat, dan menghargai pula hak-hak asasi manusia terutama kebebasan beragama. Sehingga terbuka hatinya dan dengan kesadaran sendiri masuk islam.[3]
Dampak negatif dari terselenggaranya perkawinan campuran (beda agama) sebagai berikut:
1.      Jika seorang wanita islam menikah dengan seorang pria non-islam, dikhawatirkan wanita islam tersebut akan kehilangan kebebasan beragama dalam menjalankan ajaran-ajaran agamanya, kemudian terseret kepada agama suaminya.
2.      Jika bapaknya beragama kristen, maka anak-anaknya akan mengikuti agama bapaknya. Karena bapak adalah kepala rumah tangga yang kedudukannya lebih tinggi daripada seorang ibu.
3.      Perkawinan antar orang yang berlainan agama bisa menjadi sumber konflik yang dapat mengancam keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga, selain itu juga memiliki resiko yang tinggi (pindah agama atau cerai).
4.      Apabila salah seorang beragama kristen, maka salah satunya akan menjadi musyrik atau syirik. Serta dapat mendoktrin ajaran dan praktek ibadah salah satu pihak.[4]
5.      Soal keabsahan perkawinan akan menimbulkan hak dan kewajiban antara suami isteri (hak isteri terhadap nafkah dan harta bersama). Anak yang dilahirkan, anak yang lahir dariperkawinan yang tidak sah hanya mempunyai hubungan hukum hanya denganibunya saja. Hak kewarisan (karena perbedaan agama menggugurkan hak saling mewarisi).[5]

C.    Hukum Dan Solusi Perkawinan Campuran
Mengenai masalah perkawinan campuran, islam membedakan hukumnya sebagai berikut:
1.      Perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita musyrik
Islam melarang perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita musyrik, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 221:
Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 7px.ÎŽô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 Ÿwur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sム4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 78ÎŽô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôtƒ n<Î) Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôtƒ n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøŒÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãƒur ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbr㍩.xtGtƒ ÇËËÊÈ  
Artinya: dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
        Ayat di atas memberikan petunjuk larangan untuk menikah dengan wanita musyrik (baca: non muslim). Lebih lanjut, Kompilasi Hukum Islam pada pasal 40 (c) melarang perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena seorang wanita yang tidak beragama Islam. Sementara itu, Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam memberikan penegasan larangan perkawinan bagi wanita Muslim dengan laki-laki non Muslim yang dinyatakan pada bunyi pasalnya “bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”.[6]
Akan tetapi dikalangan ulama timbul beberapa pendapat tentang siapakah wanita musyrik yang haram dikawini itu?. Menurut Ibnu Jarir al-Thabari (seorang ahli tafsir) bahwa wanita musyrik yang haram dinikahi adalah wanita musyrik dari bangsa arab saja, karena pada waktu turunnya Al-Qur’an memang tidak mengenal kitab suci dan mereka menyembah berhala. Karena itu seorang pria muslim boleh kawin dengan wanita musyrik dari bangsa non-Arab seperti wanita cina, india, jepang, dan lain sebagainya. Namun, kebanyakan ulama berpendapat, bahwa semua musyrikah baik dari bangsa arab ataupun non-arab, selain Ahlul Kitab yakni Yahudi dan Kristen tidak boleh dikawini.[7]
2.      Perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita Ahlul Kitab
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa seorang pria muslim boleh kawin dengan wanita Ahlul Kitab (Yahudi atau Kristen), berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 5:
tPöquø9$# ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6Íh©Ü9$# ( ãP$yèsÛur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# @@Ïm ö/ä3©9 öNä3ãB$yèsÛur @@Ïm öNçl°; ( àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNä3Î=ö6s% !#sŒÎ) £`èdqßJçF÷s?#uä £`èduqã_é& tûüÏYÅÁøtèC uŽöxî tûüÅsÏÿ»|¡ãB Ÿwur üÉÏ­GãB 5b#y÷{r& 3 `tBur öàÿõ3tƒ Ç`»uKƒM}$$Î/ ôs)sù xÝÎ6ym ¼ã&é#yJtã uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ƒÎŽÅ£»sƒø:$# ÇÎÈ  
Artinya: pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.
Selain itu juga Nabi pernah menikah dengan wanita Ahlul Kitab yakni Mariah al-Qibtiyah (Kristen). Demikian pula seorang sahabat nabi yang menikah dengan wanita yahudi, sedang para sahabat tidak ada yang menentang.
Namun demikian, ada sebagian ulama yang melarang perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita Kristen atatu Yahudi, karena pada dasarnya doktrin dan praktek ibadahnya mengandung unsur Syirik yang cukup jelas, misalnya mengkultuskan Nabi Isa dan ibunya Maryam bagi umat Kristen, dan lain sebagainya.[8]
      Namun hal demikian, kebolehan adanya perkawinan beda agama antara pria dengan perempuan ahli kitab merupakan wacana yang perlu diperdebatkan, dan pengertian mengenai ahli kitab ini para ulama masih berbeda pendapat.
      Menurut pembentuk KHI mengenai perkawinan beda agama ini  tampaknya banyak madharatnya bagi saddu dzariah maupun untuk kemaslahatan umat manusia untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Maha Esa. Untuk mengatasi berbagai kemadaratan tersebut di Indonesia telah ditetapkan oleh presiden dengan keluarnya Inpres No. 1/1991, yang dalam salah satu pasalnya telah melarang adanya perkawinan pria muslim dengan wanita non muslim.[9]
3.      Perkawinan antara seorang wanita muslimah dengan pria non-muslim
Ulama telah sepakat bahwa islam melarang perkawinan antara seorang wanita Muslimah dengan pria non-Muslim, baik ia termasuk pemeluk agama yang mempunyai kitab suci (Kristen atau Yahudi). Dikarenakan antara orang islam dengan orang kafir selain Kristen dan yahudi itu terdapat jalan hidup dan filsafat hidup yang sangat berbeda. Sebab orang islam percaya sepenuhnya kepada Allah sebagai pencipta alam semesta, percaya kepada para nabi, kitab suci, malaikat, dan percaya pula pada hari kiamat. Sedangkan orang musyrik atau kafir tidak percaya akan semua hal itu. Kepercayaan mereka penuh dengan khurafat  dan irasional. Bahkan mereka selalu mengajak orang-orang yang telah beragama/beriman untuk meninggalkan agamanya dan mengikuti kepercayaan/ideologi mereka.[10]



BAB  III
KESIMPULAN
Dari kesimpulan diatas maka dapat disimpulkan:
1.      Pernikahan beda agama adalah
2.      Dampak negatif dari pernikahan beda agama yaitu:
3.      Hukum dan solusi


DAFTAR PUSTAKA
Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1990.
.
Al-Amin, M. Nur Kholis. Perkawinan Campuran Dalam Kajian Perkembangan Hukum: Antara Perkawinan Beda Agama Dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia. Yogyakarta: Universitas Cokroaminoto, 2016.
Barakatullah, Abdul Halim dan Teguh Prasetyo. Hukum Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Press, 2006.




[1] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1990) 2.
[2] Hilman Hadikusuma., Hukum Perkawinan Indonesia (Bandung, Mandar Maju, Bandung, 2007), 15-17.
[3] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, 7
[4] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, 6-8.
[5] M. Nur Kholis Al Amin, Perkawinan Campuran Dalam Kajian Perkembangan Hukum: Antara Perkawinan Beda Agama Dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia, (Yogyakarta: Universitas Cokroaminoto, 2016, 216.
[6] M. Nur Kholis Al Amin, Perkawinan Campuran Dalam Kajian Perkembangan Hukum: Antara Perkawinan Beda Agama Dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia, 215-216.
[7] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, 5.
[8] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, 6-7.
[9] Abdul Halim Barakatullah dan Teguh Prasetyo. Hukum Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Press, 2006), 164-165.
[10] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, 8.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI IRAN

PENANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN MENURUT AJARAN ISLAM

PUASA