TELAAH KOMPETENSI PAEDAGOGIS


TELAAH KOMPETENSI PAEDAGOGIS
Makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas
“Etika dan Profesi Keguruan”
Description: Description: PNG.png
Disusun oleh
kelompok 4/ PAI.B/ semester 6:
1.      Choirun Nisa’                    (210315052)
2.      Rofida Faizatul M.            (210315055)   
3.      Sulfa Afiyah                     (210315048)
4.      Ma’rifatul Uma                 (210315039)
Dosen Pengampu:
Anis Afifah, M.Pd
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PONOROGO
DAFTAR ISI
COVER.........................................................................................................
DAFTAR ISI................................................................................................ 1
BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 2
A.    Latar Belakang............................................................................. 2
B.     Rumusan Masalah........................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN............................................................................. 3
A.    Wawasan kependidikan............................................................... 3
B.     Pemahaman terhadap peserta didik.............................................. 3
C.     Pengembangan kurikulum............................................................ 5
D.    Pengelolaan pembelajaran............................................................ 6
E.     Pemanfaatan pembelajaran........................................................... 7
F.      Pengembangan peserta didik........................................................ 7
G.    Standart kompetensi paedagogis.................................................. 8
BAB III KESIMPULAN............................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 11



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik.Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya.
Kompetensi ini tidak diperoleh secara tiba-tiba tetapi melalui upaya belajar secara terus menerus dan sistematis, baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon guru) maupun selama dalam jabatan, yang didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing individu yang bersangkutan.
Berkaitan dengan kegiatan tersebut, maka disini kami akan membahas lebih lanjut mengenai permasalahan yang ada dalam kompetensi paedagogis.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan wawasan kependidikan?
2.      Apa yang dimaksud dengan pemahaman terhadap peserta didik?
3.      Apa yang dimaksud dengan pengembangan kurikulum?
4.      Bagaimana pengelolaan pembelajaran yang dilakukan oleh guru?
5.      Bagaimana pemanfaatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru?
6.      Bagaimana pengembangan peserta didik yang dilakukan oleh guru?
7.      Apa standart kompetensi paedagogis guru?




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Wawasan Kependidikan
Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembeljaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina, selain itu, guru memiliki pengentahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran dikelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dan lembaga pendidikan yang diakreditas pemerintah.[1]

B.     Pemahaman Terhadap Pesera  Didik
Secara umum pemahaman peserta didik dapat berarti kemampuan guru dalam memahami kondisi siswa (baik fisik maupun mental) dalam proses pembelajaran.
Mulyasa menyebutkan sedikitnya ada empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya, yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik dan perkembangan kognitif.[2]
1.      Tingkat  Kecerdasan
Kecerdasan seseorang terdiri dari beberapa tingkat yaitu : golongan terendah adalah mereka yang IQ-nya antara 0-50 dan di katakan idiot. Golongan kedua adalah mereka yang ber-IQ antara 50- 70 yang dikenal dengan golongan moron yaitu keterbatasan mental. Golongan ketiga yaitu mereka yang ber-IQ antara 70-90 disebut sebagai anak lambat atau bodoh. Golongan menengah merupakan bagian yang besar jumlahnya yaitu golongan yang ber-IQ 90-110. Mereka bisa belajar secara normal. Sedangkan yang ber IQ 140 ke atas disebut genius, mereka mampu belajar jauh lebih cepat dari golongan lainnya.[3]
Dari pengertian diatas dapat dikemukakan bahwa selain ditentukan berdasakan hasil tes IQ, ternyata tinggi atau rendahnya tingkat kecerdasan seseorang dapat dilihat dari kecepatan, ketepatan dan keberhasilan seseorang dalam bertindak atau dalam memecahkan masalah.[4]
2.      Kreativitas
Setiap orang memiliki kreativitas yang berbeda-beda antara individu satu dengan yang lain. Orang yang mampu menciptakan sesuatu yang baru disebut dengan orang kreatif. Kreativitas erat hubungannya dengan intelegensi dan kepribadian. Seseorang yang kreatif pada umumnya memiliki intelegensi yang cukup tinggi dan suka hal-hal yang baru.[5]
Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kreativitas peserta didik Bahri dan Zain menyebutkan ada tiga aspek keterampilan guru dalam mengadakan variasi dalam proses belajar mengajar, yaitu variasi dalam gaya mengajar, dalam menggunakan media/bahan pengajaran serta variasi dalam interaksi antara guru dan siswa.
3.      Cacat fisik
Dalam bagian ini guru dituntut untuk dapat memahami kondisi fisik peserta didik yang memiliki keterbatasan atau kelainan (cacat). Dalam rangka membantu perkembangan pribadi mereka, sikap dan layanan yang berbeda dapat dilakukan sesuai dengan kondisi fisik yang dialami peserta didik. Misalkan jenis alat bantu/media yang berbeda bagi penyandang cacat tuna netra, mengatur posisi duduk bagi tuna rungu ataupun perlakuan khusus seperti membantu duduk bagi peserta didik yang mengalami lumpuh kaki.[6]
4.      Perkembangan kognitif
Pertumbuhan dan perkembangan dapat diklasifikasikan atas kognitif, psikologis dan fisik. Pertumbuhan dan perkembangan berhubungan dengan perubahan struktur dan fungsi karakteristik manusia. Perubahan tersebut terjadi dalam kemajuan yang mantap dan merupakan proses kematangan. Perubahan ini merupakan hasil interaksi dari potensi bawaan dan lingkungan.[7]

C.    Pengembangan Kurikulum
Dalam mengembangkan kurikulum guru harus mampu menyusun silabus sesuai dengan tujuan dan membuat serta menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Indikator yang muncul diantaranya:
1.      Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai silabusuntuk membahas materi tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan.
2.      Guru menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
3.      Guru memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.[8]
Dalam kurikulum 2013, menekankan pada upaya guru untuk memberikan motivasi sertameningkatkan keterampilan peserta didik. Menurut PERMENDIKNAS Nomor 71 tahun 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan aktif, serta mampu berkontribusi pada masyarakat, berbangsa dan bernegara.[9]

D.    Penngelolaan Pembelajaran
Dalam melakukan pembelajaran di kelas, maka guru perlu perlu memperhatikan kompetensinya melalui pengelolaan pembelajaran. Guru perlu menguasai secara fungsional tentang prosedur-metode-strategi-teknik pengajaran serta menguasai secara mendalam bahan ajar dan mampu merancang penggunaan fasilitas pengajran.[10]
Untuk menjamin efektivitas pengembangan kurikulum dan sistem pembelajaran, guru sebagai pengelola pembelajaran bersama tenaga kependidikan lain harus dapat menjabarkan kurikulumsecara lebih rinci dan operasional ke dalam pembelajaran silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Tujuan dan kompetensi yang hendak dicapai harus operasional dan kompetensi makin mudah terlihat serta makin tepat program-program yang dikembangkan untuk mencapainya.
2.      Program itu harus sederhana dan fleksibel.
3.      Program-program yang disusun dan dikembangkan harus sesuai dengan tujuan dan kompetensi yang telah ditetapkan.
4.      Program yang dikembangkan harus menyeluruh dan jelas pencapaiannya.
5.      Harus ada koordinasi antar komponen pelaksana program pembelajaran.[11]



E.     Pemanfaatan Pembelajaran
Dalam hal ini, guru harus pandai dalam memanfaatkan media pembelajaran seperti halnya dalam menggunakan teknologi sebagai penunjang pembelajaran. Selain itu guru harus menyediakan bahan belajar serta mengelola pembelajaran dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Kemampuan guru dalam memilih, membuat, mengorganisasikan media pembelajaran adalah penting dalam upaya meningkatkan mutu pembelajarnnya. Dengan adanya media tersebut, maka guru harus mampu juga untuk melibatkan siswanya untuk lebih aktif lagi dalam belajar. Sehingga akan terciptanya suatu pembelajaran yang bermakna, baik untuk pendidik maupun peserta didik.[12]

F.     Pengembangan Peserta Didik
Guru memiliki tanggung jawab dan fungsi yang sangat strategis dalam mengembangkan dan mengoptimalkan peserta didiknya. Untuk itu, dalam pengembangan peserta didik dapat dilakukan melalui hal-hal sebagai berikut:
1.      Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan tambahan dan pengembangan peserta didik di suatu lembaga pendidikan yang dilakukan di luar kegiatan kurikuler, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan antara lain, paduan suara, paskibra, pramuka, PMR, olah raga, kesenian, panjat tebing, pecinta alam, dan sebagainya.
2.      Pengayaan
Pengayaan merupakan pelengkap dan penjabaran dari program mingguan dan harian.Sekolah memberikan perlakuan khusus terhadap peserta didik yang mengalami kesulitan belajar melalui kegiatan remidial.Program remidial dimaksudkan untuk mengidentifikasi materi yang perlu diulang peserta didik.Sedangkan peserta didik yang cemerlang diberikan kesempatan kegiatan pengayaan.
3.      Bimbingan Konseling Pendidikan
Sekolah berkewajiban memberikan bimbingan dan konseling kepada peserta didik yang menyangkut pribadi, sosial, belajar, dan karier.guru mata pelajaran harus senantiasa berdiskusi dan berkoordinasi dengan guru bimbingan dan konseling untuk membicarakan kesulitan-kesulitan siswa dalam kegiatan belajar.[13]

G.    Standart Kompetensi Paedagogis Guru
1.      Kompetensi Pedagogik
          Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pmahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didk untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya (SNP Pasal 28 Ayat 3 butir a).[14]
Kompetensi pedagogik guru perlu diiringi dengan kemampuan guru untuk memahami karakteristik siswa dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter, sifat, dan minat yang berbeda-beda.[15]
2.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantab, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi tauladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. (SNP Pasal 28 Ayat 3 Butir b). Dengan demikian, maka guru harus memiliki sifat kepribadian yang mantab, sehingga mampu menjadi sumber inspirasi bagi peserta didik. Guru harus menjadi tri-pusat, seperti yang dikatakan oleh Ki Hajar Dewantara “ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani” yang artinya didepan memberikan teladan, ditengah memebrikan karsa, dan di belakang memberikan dorongan/motivasi.[16]
3.      Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.[17]
4.      Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan terintegrasikannya konten pembelajaran dengan penggunaan TIK dan membimbing peserta didik. Dengan demikian maka, guru harus memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi yang akan diajarkan serta penguasaan didaktik metodik dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih model, strategi, dan metode yang tepat serta mampu menerapkannya dalam pembelajaran, dan guru punharus memiliki pengetahuan luas tentang kurikulum serta landasan kependidikan.[18] Guru yang profesional diyakini mampu memotivasi siswa untuk mengoptimalkan potensinya dalam kerangka pencapaian standart pendidikan yang ditetapkan.[19]


BAB III
KESIMPULAN
1.      wawasan kependidikan disini yakni dimana seorang guru harus mengetahui dan memahami wawasan dan landasan kependidikan sebagai pengetahuan dasar yang  dibuktikan dengan ijasah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) yang terakreditasi.
2.      Pemahaman peserta didik dapat berarti kemampuan guru dalam memahami kondisi siswa (baik fisik maupun mental) dalam proses pembelajaran. hal tersebut dapat dipahami melalui tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik dan perkembangan kognitif
3.      pengembangan kurikulum disini guru harus mampu menyusun silabus sesuai dengan tujuan dan membuat serta menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran serta mampu mengambil nilai-nilai yang ada di kurikulum tersebut.
4.      pengelolaan pembelajaran disini guru perlu menguasai secara fungsional tentang prosedur-metode-strategi-teknik pengajaran serta menguasai secara mendalam bahan ajar dan mampu merancang penggunaan fasilitas pengajran.
5.      pemanfaatan pembelajaran disini guru harus mampu menggunakan media pembelajaran yang ada secara maksimal agar peserta didik dapat berpartisipasi dalam pembelajaran.
6.      Pengembangan peserta didik bisa dikembangkan melalui tiga aspek, yakni melalui kegiatan ekstrakurikuler, pengayaan, dan bimbingan konseling pendidikan.
7.      Dalam standart kompetensi paedagogis guru disini dibagi menjadi empat bagian, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.


DAFTAR PUSTAKA
Alisuf, Sabri. Psikologi Pendidikan. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 2007.


Idris, Meity H. Dkk. Menjadi Pendidikan yang Menyenangkan dan profesional. Jakarta: PT Luxima Metro Media, 2014.


Majid, Abdul. Perencanaan Pembelajaran Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2011.


Mulyasa, E. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Jakarta: PT Rosda Karya,2008.


Permadi, Dadi dan Daeng Arifin. Panduan Menjadi Guru Profesional. Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2013.


Priansa, Donni Juni. Kinerja dan Profesionalisme Guru. Bandung: Alfabeta, 2014.


Sagala, Syaiful. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta, 2013.


Samana, A. Profesionalisme Keguruan. Yogyakarta: Kanisius, 1994.


Sudiyono, Anas. Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers, 1996.


[1] A. Samana, Profesionalisme Keguruan (Yogyakarta: Kanisius, 1994), 23-24.
[2] Sabri Alisuf, Psikologi Pendidikan (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 2007), 117.
[3] E Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru (Jakarta: PT Rosda Karya,2008), 81.
[4] Anas Sudiyono, Pengantar Evaluasi Pendidikan (Jakarta: Rajawali Pers, 1996), 49.
[5] E Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, 85.
[6] Anas Sudiyono, Pengantar Evaluasi Pendidikan, 49.
[7] E Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, 95.
[8] Meity H. Idris dkk, Menjadi Pendidikan yang Menyenangkan dan profesional (Jakarta: PT Luxima Metro Media, 2014),  46
[9] Donni Juni Priansa, Kinerja dan Profesionalisme Guru (Bandung: Alfabeta, 2014), 87.
[10] A. Samana, Profesionalisme Keguruan, 62.
[11]Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran Mengembangkan Standar Kompetensi Guru (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2011), 132.
[12] A. Samana, Profesionalisme Keguruan, 64.
[13] Dadi Permadi dan Daeng Arifin, Panduan Menjadi Guru Profesional, (Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2013), 70.
[14] Donni Juni Priansa, Kinerja dan Profesionalisme Guru, 124.
[15] Ibid.
[16] Donni Juni Priansa, Kinerja dan Profesionalisme Guru., 125.
[17]Ibid., 126.
[18] Ibid., 127.
[19]Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan (Bandung: Alfabeta, 2013), 41.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI IRAN

PENANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN MENURUT AJARAN ISLAM

PUASA