TELAAH KOMPETENSI PAEDAGOGIS
TELAAH KOMPETENSI PAEDAGOGIS
Makalah ini
ditujukan untuk memenuhi tugas
“Etika
dan Profesi Keguruan”

Disusun oleh
kelompok 4/ PAI.B/ semester 6:
1.
Choirun
Nisa’ (210315052)
2.
Rofida
Faizatul M. (210315055)
3.
Sulfa
Afiyah (210315048)
4.
Ma’rifatul
Uma (210315039)
Dosen
Pengampu:
Anis Afifah, M.Pd
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PONOROGO
DAFTAR ISI
COVER.........................................................................................................
DAFTAR ISI................................................................................................ 1
BAB I
PENDAHULUAN............................................................................ 2
A.
Latar
Belakang............................................................................. 2
B.
Rumusan
Masalah........................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN............................................................................. 3
A.
Wawasan
kependidikan............................................................... 3
B.
Pemahaman
terhadap peserta didik.............................................. 3
C.
Pengembangan
kurikulum............................................................ 5
E.
Pemanfaatan
pembelajaran........................................................... 7
F.
Pengembangan
peserta didik........................................................ 7
G.
Standart
kompetensi paedagogis.................................................. 8
BAB III
KESIMPULAN............................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam
mengelola pembelajaran peserta didik.Kompetensi Pedagogik merupakan
kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan
menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya.
Kompetensi ini tidak diperoleh secara tiba-tiba tetapi melalui
upaya belajar secara terus menerus dan sistematis, baik pada masa pra jabatan
(pendidikan calon guru) maupun selama dalam jabatan, yang didukung oleh bakat,
minat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing individu yang
bersangkutan.
Berkaitan dengan kegiatan tersebut, maka disini kami akan membahas
lebih lanjut mengenai permasalahan yang ada dalam kompetensi paedagogis.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan wawasan kependidikan?
2.
Apa
yang dimaksud dengan pemahaman terhadap peserta didik?
3.
Apa
yang dimaksud dengan pengembangan kurikulum?
4.
Bagaimana
pengelolaan pembelajaran yang dilakukan oleh guru?
5.
Bagaimana
pemanfaatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru?
6.
Bagaimana
pengembangan peserta didik yang dilakukan oleh guru?
7.
Apa
standart kompetensi paedagogis guru?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Wawasan Kependidikan
Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian
secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembeljaran
yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuian
antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina, selain itu, guru
memiliki pengentahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran
dikelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah
akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dan lembaga pendidikan
yang diakreditas pemerintah.[1]
B.
Pemahaman Terhadap Pesera
Didik
Secara umum pemahaman peserta didik dapat berarti kemampuan guru
dalam memahami kondisi siswa (baik fisik maupun mental) dalam proses
pembelajaran.
Mulyasa menyebutkan sedikitnya ada empat hal yang harus dipahami
guru dari peserta didiknya, yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik
dan perkembangan kognitif.[2]
1.
Tingkat Kecerdasan
Kecerdasan
seseorang terdiri dari beberapa tingkat yaitu : golongan terendah adalah mereka
yang IQ-nya antara 0-50 dan di katakan idiot. Golongan kedua adalah mereka yang
ber-IQ antara 50- 70 yang dikenal dengan golongan moron yaitu keterbatasan
mental. Golongan ketiga yaitu mereka yang ber-IQ antara 70-90 disebut sebagai
anak lambat atau bodoh. Golongan menengah merupakan bagian yang besar jumlahnya
yaitu golongan yang ber-IQ 90-110. Mereka bisa belajar secara normal. Sedangkan
yang ber IQ 140 ke atas disebut genius, mereka mampu belajar jauh lebih cepat
dari golongan lainnya.[3]
Dari
pengertian diatas dapat dikemukakan bahwa selain ditentukan berdasakan hasil
tes IQ, ternyata tinggi atau rendahnya tingkat kecerdasan seseorang dapat
dilihat dari kecepatan, ketepatan dan keberhasilan seseorang dalam bertindak
atau dalam memecahkan masalah.[4]
2.
Kreativitas
Setiap orang memiliki kreativitas yang berbeda-beda antara individu
satu dengan yang lain. Orang yang mampu menciptakan sesuatu yang baru disebut
dengan orang kreatif. Kreativitas erat hubungannya dengan intelegensi dan
kepribadian. Seseorang yang kreatif pada umumnya memiliki intelegensi yang
cukup tinggi dan suka hal-hal yang baru.[5]
Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kreativitas peserta
didik Bahri dan Zain menyebutkan ada tiga aspek keterampilan guru dalam
mengadakan variasi dalam proses belajar mengajar, yaitu variasi dalam gaya
mengajar, dalam menggunakan media/bahan pengajaran serta variasi dalam
interaksi antara guru dan siswa.
3.
Cacat
fisik
Dalam bagian ini guru dituntut untuk dapat memahami kondisi fisik
peserta didik yang memiliki keterbatasan atau kelainan (cacat). Dalam rangka
membantu perkembangan pribadi mereka, sikap dan layanan yang berbeda dapat
dilakukan sesuai dengan kondisi fisik yang dialami peserta didik. Misalkan
jenis alat bantu/media yang berbeda bagi penyandang cacat tuna netra, mengatur
posisi duduk bagi tuna rungu ataupun perlakuan khusus seperti membantu duduk
bagi peserta didik yang mengalami lumpuh kaki.[6]
4.
Perkembangan
kognitif
Pertumbuhan dan perkembangan dapat diklasifikasikan atas kognitif,
psikologis dan fisik. Pertumbuhan dan perkembangan berhubungan dengan perubahan
struktur dan fungsi karakteristik manusia. Perubahan tersebut terjadi dalam
kemajuan yang mantap dan merupakan proses kematangan. Perubahan ini merupakan
hasil interaksi dari potensi bawaan dan lingkungan.[7]
C.
Pengembangan Kurikulum
Dalam mengembangkan kurikulum guru harus mampu menyusun silabus
sesuai dengan tujuan dan membuat serta menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan
lingkungan pembelajaran. Indikator yang muncul diantaranya:
1. Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai silabusuntuk
membahas materi tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar
yang ditetapkan.
2. Guru menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan
pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
3. Guru memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan
pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.[8]
Dalam kurikulum 2013, menekankan pada upaya guru untuk memberikan motivasi
sertameningkatkan keterampilan peserta didik. Menurut PERMENDIKNAS Nomor 71
tahun 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki
kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif,
kreatif, inovatif, dan aktif, serta mampu berkontribusi pada masyarakat,
berbangsa dan bernegara.[9]
D.
Penngelolaan Pembelajaran
Dalam
melakukan pembelajaran di kelas, maka guru perlu perlu memperhatikan
kompetensinya melalui pengelolaan pembelajaran. Guru perlu menguasai secara
fungsional tentang prosedur-metode-strategi-teknik pengajaran serta menguasai
secara mendalam bahan ajar dan mampu merancang penggunaan fasilitas pengajran.[10]
Untuk menjamin
efektivitas pengembangan kurikulum dan sistem pembelajaran, guru sebagai
pengelola pembelajaran bersama tenaga kependidikan lain harus dapat menjabarkan
kurikulumsecara lebih rinci dan operasional ke dalam pembelajaran silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Tujuan
dan kompetensi yang hendak dicapai harus operasional dan kompetensi makin mudah
terlihat serta makin tepat program-program yang dikembangkan untuk mencapainya.
2.
Program
itu harus sederhana dan fleksibel.
3.
Program-program
yang disusun dan dikembangkan harus sesuai dengan tujuan dan kompetensi yang
telah ditetapkan.
4.
Program
yang dikembangkan harus menyeluruh dan jelas pencapaiannya.
5.
Harus
ada koordinasi antar komponen pelaksana program pembelajaran.[11]
E.
Pemanfaatan Pembelajaran
Dalam hal ini, guru harus pandai dalam memanfaatkan media pembelajaran
seperti halnya dalam menggunakan teknologi sebagai penunjang pembelajaran. Selain
itu guru harus menyediakan bahan belajar serta mengelola pembelajaran dengan
memanfaatkan sumber daya yang ada, baik di lingkungan sekolah maupun di luar
sekolah.
Kemampuan guru dalam memilih, membuat, mengorganisasikan media
pembelajaran adalah penting dalam upaya meningkatkan mutu pembelajarnnya.
Dengan adanya media tersebut, maka guru harus mampu juga untuk melibatkan
siswanya untuk lebih aktif lagi dalam belajar. Sehingga akan terciptanya suatu
pembelajaran yang bermakna, baik untuk pendidik maupun peserta didik.[12]
F.
Pengembangan Peserta Didik
Guru memiliki tanggung jawab dan fungsi yang sangat strategis dalam
mengembangkan dan mengoptimalkan peserta didiknya. Untuk itu, dalam pengembangan
peserta didik dapat dilakukan melalui hal-hal sebagai berikut:
1.
Kegiatan
Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan tambahan dan
pengembangan peserta didik di suatu lembaga pendidikan yang dilakukan di luar
kegiatan kurikuler, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan antara lain, paduan
suara, paskibra, pramuka, PMR, olah raga, kesenian, panjat tebing, pecinta
alam, dan sebagainya.
2.
Pengayaan
Pengayaan merupakan pelengkap dan penjabaran dari program mingguan
dan harian.Sekolah memberikan perlakuan khusus terhadap peserta didik yang
mengalami kesulitan belajar melalui kegiatan remidial.Program remidial
dimaksudkan untuk mengidentifikasi materi yang perlu diulang peserta
didik.Sedangkan peserta didik yang cemerlang diberikan kesempatan kegiatan
pengayaan.
3.
Bimbingan
Konseling Pendidikan
Sekolah berkewajiban memberikan bimbingan dan konseling kepada
peserta didik yang menyangkut pribadi, sosial, belajar, dan karier.guru mata
pelajaran harus senantiasa berdiskusi dan berkoordinasi dengan guru bimbingan
dan konseling untuk membicarakan kesulitan-kesulitan siswa dalam kegiatan
belajar.[13]
G.
Standart Kompetensi Paedagogis Guru
1.
Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi
pmahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didk untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya (SNP Pasal 28 Ayat 3 butir a).[14]
Kompetensi pedagogik guru perlu diiringi dengan kemampuan guru
untuk memahami karakteristik siswa dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional dan intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus
menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip belajar, karena siswa memiliki
karakter, sifat, dan minat yang berbeda-beda.[15]
2.
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantab, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi tauladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. (SNP Pasal
28 Ayat 3 Butir b). Dengan demikian, maka guru harus memiliki sifat kepribadian
yang mantab, sehingga mampu menjadi sumber inspirasi bagi peserta didik. Guru
harus menjadi tri-pusat, seperti yang dikatakan oleh Ki Hajar Dewantara “ing
ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani” yang
artinya didepan memberikan teladan, ditengah memebrikan karsa, dan di belakang
memberikan dorongan/motivasi.[16]
3.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi
sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.[17]
4.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi
profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkan terintegrasikannya konten pembelajaran dengan
penggunaan TIK dan membimbing peserta didik. Dengan demikian maka, guru harus
memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi yang akan
diajarkan serta penguasaan didaktik metodik dalam arti memiliki pengetahuan
konsep teoritik, mampu memilih model, strategi, dan metode yang tepat serta
mampu menerapkannya dalam pembelajaran, dan guru punharus memiliki pengetahuan
luas tentang kurikulum serta landasan kependidikan.[18]
Guru yang profesional diyakini mampu memotivasi siswa untuk mengoptimalkan
potensinya dalam kerangka pencapaian standart pendidikan yang ditetapkan.[19]
BAB III
KESIMPULAN
1.
wawasan
kependidikan disini yakni dimana seorang guru harus mengetahui dan memahami
wawasan dan landasan kependidikan sebagai pengetahuan dasar yang dibuktikan dengan ijasah akademik dan ijazah
keahlian mengajar (akta mengajar) yang terakreditasi.
2.
Pemahaman
peserta didik dapat berarti kemampuan guru dalam memahami kondisi siswa (baik
fisik maupun mental) dalam proses pembelajaran. hal tersebut dapat dipahami
melalui tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik dan perkembangan kognitif
3.
pengembangan
kurikulum disini guru harus mampu menyusun silabus sesuai dengan tujuan dan
membuat serta menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran
serta mampu mengambil nilai-nilai yang ada di kurikulum tersebut.
4.
pengelolaan
pembelajaran disini guru perlu menguasai secara fungsional tentang
prosedur-metode-strategi-teknik pengajaran serta menguasai secara mendalam
bahan ajar dan mampu merancang penggunaan fasilitas pengajran.
5.
pemanfaatan
pembelajaran disini guru harus mampu menggunakan media pembelajaran yang ada
secara maksimal agar peserta didik dapat berpartisipasi dalam pembelajaran.
6.
Pengembangan
peserta didik bisa dikembangkan melalui tiga aspek, yakni melalui kegiatan
ekstrakurikuler, pengayaan, dan bimbingan konseling pendidikan.
7.
Dalam
standart kompetensi paedagogis guru disini dibagi menjadi empat bagian, yakni
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
DAFTAR PUSTAKA
Alisuf, Sabri. Psikologi Pendidikan. Jakarta: Pedoman
Ilmu Jaya, 2007.
Idris, Meity H. Dkk. Menjadi Pendidikan yang Menyenangkan dan
profesional. Jakarta: PT Luxima Metro Media, 2014.
Majid, Abdul. Perencanaan Pembelajaran Mengembangkan Standar
Kompetensi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2011.
Mulyasa, E. Standar Kompetensi
dan Sertifikasi Guru. Jakarta: PT Rosda Karya,2008.
Permadi, Dadi dan Daeng Arifin. Panduan Menjadi Guru Profesional.
Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2013.
Priansa, Donni
Juni. Kinerja dan Profesionalisme Guru. Bandung: Alfabeta, 2014.
Sagala, Syaiful. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga
Kependidikan. Bandung: Alfabeta, 2013.
Samana, A. Profesionalisme
Keguruan. Yogyakarta: Kanisius, 1994.
Sudiyono, Anas.
Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta:
Rajawali Pers, 1996.
[1] A. Samana, Profesionalisme
Keguruan (Yogyakarta: Kanisius, 1994), 23-24.
[8] Meity H. Idris
dkk, Menjadi Pendidikan yang Menyenangkan dan profesional (Jakarta: PT
Luxima Metro Media, 2014), 46
[9] Donni Juni
Priansa, Kinerja dan Profesionalisme Guru (Bandung: Alfabeta, 2014), 87.
[10] A. Samana, Profesionalisme
Keguruan, 62.
[11]Abdul Majid, Perencanaan
Pembelajaran Mengembangkan Standar Kompetensi Guru (Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, 2011), 132.
[12]
A. Samana, Profesionalisme
Keguruan, 64.
[13] Dadi Permadi
dan Daeng Arifin, Panduan Menjadi Guru Profesional, (Bandung: CV. Nuansa
Aulia, 2013), 70.
[14] Donni Juni
Priansa, Kinerja dan Profesionalisme Guru, 124.
[15] Ibid.
[16] Donni Juni
Priansa, Kinerja dan Profesionalisme Guru., 125.
[18] Ibid.,
127.
[19]Syaiful Sagala,
Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan (Bandung: Alfabeta, 2013),
41.
Komentar
Posting Komentar